Sri Mulyani Atur Pajak Transaksi Fintech, Ini Tarif dan Ragam Objeknya
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atau PPh dan PPN atas layanan transaksi pada perusahaan teknologi finansial atau fintech. Aturan ini mulai berlaku 1 Mei mendatang.
Ketentuan pajak transaksi keuangan di fintech diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% untuk wajib pajak luar negeri.
Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pendapatan atas bunga pinjam meminjam juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak.
Sementara jasa atas penempatan dana dan pembiayaan oleh pemodal termasuk jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain PPh, aturan ini juga mengenakan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, berupa:
- Penyedia jasa Pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.
- Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding
- Layanan pinjam meminjam
- Penyelenggaraan pengelolaan investasi
- Layanan penyedia produk asuransi online
- Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan.
- Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain
Menurut aturan ini, uang dalam media elektronik termasuk bonus point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Sementara jenis layanan uang elektronik dan dompet elektronik yang terkena PPN, antara lain registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang atau top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai melalui pihak lain, pembayaran tagihan, dan layanan paylater.
Pada jenis layanan pinjam meminjam, PPN antara lain dikenakan pada transaksi jasa penempatan dana, serta pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman.
Adapun dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan, yakni sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonusasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada 1 April 2022.