THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2022 Lebih Besar, Pencairan Mulai H-10
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini. Nilainya lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Ia menyatakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN disesuaikan dengan situasi pandemi corona dan pemulihan ekonomi. Kasus corona harian tercatat terus menurun.
“Pemulihan ekonomi semakin membaik, meskipun muncul tantangan risiko baru yakni perang di Ukraina sehingga menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:
1. Gaji/pensiun pokok.
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum).
3. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 sebagai berikut:
Besarannya lebih banyak dibandingkan 2021, yakni:
- Gaji/pensiun pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
“Ada 50% tunjangan kinerja per bulan tahun ini. Jadi lebih besar dibandingkan 2021” kata Sri Mulyani.
“Bagi instansi pemerintah daerah (pemda), paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah dia.
Ia menyampaikan, pemulihan ekonomi memang mulai berjalan tahun lalu. Namun, ancaman Covid-19 masih sangat berat.
Sedangkan kini kasus Covid-19 mulai menurun. Pertumbuhan ekonomi juga mulai pulih.
“THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Pencairan THR direncanakan mulai cair pada H-10 sebelum Idul Fitri. Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata dia.