Sri Mulyani Sudah Beri Insentif untuk Impor Vaksin Rp 8,94 Triliun
Kementerian Keuangan telah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk impor vaksin mencapai Rp 8,94 triliun. Nilai tersebut merupakan total insentif yang sudah diberikan sejak November 2020 hingga bulan lalu atau selama 16 bulan terakhir.
Insentif yang sudah digelontorkan tersebut untuk mendukung penyediaan 506,60 juta dosis vaksin, terdiri atas 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Nilai impor vaksin tersebut mencapai Rp 47,4 triliun.
Pemberian fasilitas impor vaksin ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188 tahun 2020. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin. Adapun khusus untuk tahun ini saja, insentif untuk impor vaksin ini sudah dimanfaatkan sebesar Rp 719 miliar.
Selain pembelian vaksin, pemerintah juga memberikan insentif untuk impor alat kesehatan. Selain untuk menunjang persediaan domestik, fasilitas ini diberikan rangka menekan biaya impor sehingga anggaran yang ada bisa dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lainnya.
"Hal ini menjadi salah satu upaya percepatan penanganan pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Hatta Wardhana dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (26/4).
Selama kuartal pertama tahun ini, pemerintah sudah memberikan insentif untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 174 miliar. Impor alat kesehatan ini berupa obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen dan alat terapi pernapasan.
Dengan demikian, insentif yang sudah digelontorkan untuk impor kebutuhan penanganan Covid-19 secara keseluruhan pada tahun ini, meliputi insentif impor vaksin dan alat kesehatan, mencapai Rp 893 miliar.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan berupa percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Menurut Hatta, aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.
Bea Cukai bersama LNSW membangun portal perizinan tanggap darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Selain itu juga ada dashboard BNPB berupa sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan rekomendasi BNPB yang menjadi syarat pengajuan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.
"Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP),” ujar Hatta.