Hotman Paris Usul Kejar Pajak Investasi Bodong, Berapa Potensinya?

Abdul Azis Said
25 Mei 2022, 15:30
investasi bodong, hotman paris
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Aktivitas investasi bodong kian marak dengan nilai kerugian yang ditaksir sudah mencapai ratusan triliun sejak satu dekade terakhir. Dengan nilai transaksi yang besar, pengacara kondang Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk ikut memantau potensi pajak dari investasi ilegal atau bodong.

Hotman menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya bisa menambah penerimaan pajak dari aktivitas investasi ilegal melalui dua jalur. Petugas pajak memeriksa kepatuhan pembayaran pajak para investor dalam hal ini korban, maupun potensi pajak dari adanya pembayaran imbal hasil investasi oleh badan usaha atau perusahaan.

"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).

Senada dengan Hotman, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut berdasarkan pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), DJP sebetulnya bisa mendapatkan data dari dari berbagai pihak. Ada empat sumber, di antaranya instansi pemerintah, lembaga, asosiasi maupun pihak lainnya. Sumber informasi lainnya ini bisa juga dari media sosial.

Informasi yang terkumpul tersebut kemudian disandingkan dengan laporan pajaknya, dalam hal ini laporan SPT para investor atau korban investasi bodong. "Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan follow-up hasil data matching di atas dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK)," kata Prianto kepada Katadata.co.id, Rabu (25/5).

Nilai Transaksi Investasi Bodong

Lalu seberapa besar sebetulnya nilai transaksi di investasi bodong ini? Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan telah ada lebih dari 500 laporan investasi ilegal. Nilai transaksinya ditaksir lebih dari Rp 35 triliun. Namun, nilai yang sudah berhasil diblokir oleh PPATK baru sebagian kecilnya yakni Rp 600 miliar.

"Jangan berharap uangnya kembali karena uangnya akan dijadikan Ferrari, jam tangan mewah dan sebagainya, bukan dijadikan angkot kemudian jalan-jalan dan penghasilan tiap hari, kan tidak seperti itu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi daring bulan lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...