Hotman Paris Usul Kejar Pajak Investasi Bodong, Berapa Potensinya?

Abdul Azis Said
25 Mei 2022, 15:30
investasi bodong, hotman paris
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Aktivitas investasi bodong kian marak dengan nilai kerugian yang ditaksir sudah mencapai ratusan triliun sejak satu dekade terakhir. Dengan nilai transaksi yang besar, pengacara kondang Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk ikut memantau potensi pajak dari investasi ilegal atau bodong.

Hotman menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya bisa menambah penerimaan pajak dari aktivitas investasi ilegal melalui dua jalur. Petugas pajak memeriksa kepatuhan pembayaran pajak para investor dalam hal ini korban, maupun potensi pajak dari adanya pembayaran imbal hasil investasi oleh badan usaha atau perusahaan.

"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).

Senada dengan Hotman, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut berdasarkan pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), DJP sebetulnya bisa mendapatkan data dari dari berbagai pihak. Ada empat sumber, di antaranya instansi pemerintah, lembaga, asosiasi maupun pihak lainnya. Sumber informasi lainnya ini bisa juga dari media sosial.

Informasi yang terkumpul tersebut kemudian disandingkan dengan laporan pajaknya, dalam hal ini laporan SPT para investor atau korban investasi bodong. "Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan follow-up hasil data matching di atas dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK)," kata Prianto kepada Katadata.co.id, Rabu (25/5).

Nilai Transaksi Investasi Bodong

Lalu seberapa besar sebetulnya nilai transaksi di investasi bodong ini? Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan telah ada lebih dari 500 laporan investasi ilegal. Nilai transaksinya ditaksir lebih dari Rp 35 triliun. Namun, nilai yang sudah berhasil diblokir oleh PPATK baru sebagian kecilnya yakni Rp 600 miliar.

"Jangan berharap uangnya kembali karena uangnya akan dijadikan Ferrari, jam tangan mewah dan sebagainya, bukan dijadikan angkot kemudian jalan-jalan dan penghasilan tiap hari, kan tidak seperti itu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi daring bulan lalu.

Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia sudah mencapai Rp 117,4 triliun dalam satu dekade terakhir sampai dengan 2021. Jumlah kerugian paling besar terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun atau hampir 60% dari total kerugian satu dekade terakhir.

Nilai kerugian akibat investasi ilegal tercatat turun signifikan pada tahun 2012 menjadi Rp 7,92 triliun. Nilainya kemudian turun beberapa tahun kemudian dan tak pernah melewati level tahun 2012. Nilai kerugian sempat naik pada tahun 2020 yang nyaris mencapai Rp 6 triliun, sebelum akhirnya turun lagi pada tahun lalu ke Rp 2,5 triliun.

Dengan potensi tranksinya yang besar, Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak para investor. Menurutnya, data soal penghasilan maupun harta para investor bisa diminta langsung kepada para kurator atau pengurus dari produk investasi.

Prianto mengatakan sampai saat ini DJP tidak membidik secara khusus penerimaan pajak dari investor yang menjadi korban investasi bodong. Namun, ini bisa menjadi sumber penerimaan terutama karena penghasilan yang diperoleh tersebut dihitung sebagai tambahan harta sehingga dikenai Pajak penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP).

Selain itu, dari aktivitas investasi bodong ini juga terdapat potensi Pajak pertambahan Nilai (PPN). Prianto menyebut potensi PPN berasal dari penghasilan yang berasal dari usaha investor, dan usaha tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai pasal 4 dan 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...