Kemenkeu Tak Perpanjang Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Covid-19

Abdul Azis Said
7 Juni 2022, 20:06
alat kesehatan covid-19, pajak impor, impor, insentif pajak, pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Ilustrasi. Hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sudah mencapai Rp 191 miliar.

Kementerian Keuangan memastikan tak akan memperpanjang insentif pajak impor sejumlah alat kesehatan (alkes) terkait Covid-19 yang akan berakhir bulan ini. 

"Kalau sekarang nggak ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru kan berarti tidak dilanjut. Ini kan kita melihat kondisi pandemi, kita saja sekarang sudah jalan kemana-mana," kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).

Ia menilai kondisi pandemi sekarang sudah semakin baik. Adapun kebijakan terkait anggaran akan disesuaikan terhadap tekanan yang terjadi saat ini, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang rentan memicu lonjakan inflasi

Sesuai PMK Nomor 226 tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin penangan Covid-19 hingga Juni 2022. BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam beleid ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak penghasilan (PPh) 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Insentif pembebasan PPh tersebut juga diperpanjang hanya sampai bulan ini. 

Selain itu, pemerintah sebetulnya juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Dalam keterangannya belum lama ini, Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan fasilitas kepabeanan tersebut kemungkinan juga berakhir pada akhir tahun ini.

Adapun hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sudah mencapai Rp 191 miliar. Ini terdiri atas pemanfaatan atas fasilitas pembebasan bea masuk Rp 58 miliar, pembebasan fasilitas PPN Rp 91 miliar dan fasilitas PPh Rp 42 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor vaksin dengan nilai pemanfaatan Rp 831 miliar, terdiri atas pembebasan untuk bea masuk Rp 202 miliar, fasilitas PPn Rp 405 triliun dan fasilitas PPh Rp 225 miliar. Dengan demikian, total fasilitas perpajakan yang sudah dimanfaatkan untuk impor alkes dan vaksin mencapai Rp 1,02 miliar.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih melandai meski terdapat pelonggaran selama Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini sebanyak 3.664 kasus.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...