BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah 2021, Ini Catatannya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun lalu. Lembaga audit tersebut memberikan sedikitnya delapan catatan terkait pengelolaan keuangan negara 2021.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan kementerian dan Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/6).
Isma mengatakan, opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan satu LKBUN 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.
Meski begitu, terdapat empat K/L yang laporan keuangannya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (atau LIPI).
Lebih lanjut, dalam LKPP audited yang disampaikan BPK tersebut juga mengungkap adanya temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Walau berbagai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021, tetapi pemerintah diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk memperbaiki pengelolaan APBN.
Adapun berbagai temuan BPK tersebut di antaranya sebagai berikut,
1. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 2021 sebesar Rp 15,31 Triliun belum sepenuhnya memadai
2. Piutang Pajak macet sebesar Rp20,84 Triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai
3. Sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp 800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan
4. Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen Lainnya pada LKPP Tahun 2021 belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam Laporan Keuangan BP Tapera
5. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Non - Program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp 12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan
6. Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp 1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Transfer ke Daerah (TKD)
7. Kewajiban jangka panjang atas program pensiun telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
8. Kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi hak dan kewajiban pemerintah secara keseluruhan.