Kemenkeu Pertimbangkan Tunda Lagi Penerapan Pajak Karbon

Abdul Azis Said
23 Juni 2022, 19:49
kementerian keuangan, pajak karbon, pajak, emisi karbon, net zero carbon
Youtube/DPR RI
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, seluruh peraturan pendukung untuk implementasi pajak karbon saat ini masih terus dimatangkan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) termasuk Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan memberi sinyal akan kembali menunda penerapan pajak karbon yang rencananya  diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Pemerintah mempertimbangkan pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya tekanan global.

Aturan pajak karbon ini awalnya akan diberlakukan pada 1 April. Namun karena alasan perlunya harmonisasi peraturan lebih lanjut serta dukungan pemulihan ekonomi, maka penerapannya digeser ke awal bulan depan.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Juni 2022, Kamis (23/6).

Febrio mengatakan, seluruh peraturan pendukung untuk implementasi pajak karbon saat ini masih terus dimatangkan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) termasuk Kementerian Keuangan. Kondisi global masih belum cukup kondusif dan pemerintah masih perlu menyempurnakan skema pasar karbon karena insturmen ini sangat krusial terhadap pencapaian National Determine Contribution (NDC).

Namun demikian, Febrio memastikan implementasikan akan tetap diberlakukan tahun ini sebagaimana sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapanya pun akan diberlakukan terlebih dahulu terhadap PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax.

"Pemerintah juga menjalankan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi di G20 nanti," kata Febrio.

Selain pajak karbon, pemerintah juga akan memperkenalkan instrumen mitigasi perubahan iklim lainnya yang sedang dirancang yakni Energy Transition Mechanism (ETM). Ini untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempensiunkan PLTU batu bara serta mendukung pengembangan pembangkit energi terbarukan.

Rencana pengenaan pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencananya, penerapan pajak karbon tahap awal akan diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Kemudian implementasinya akan diperluas untuk sektor lainnya mulai 2025.

Kementerian Keuangan sebelumnya juga memperkirakan dampak penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar. Dari sisi inflasi, dampaknya bahkan diperkirakan tidak ada.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...