Pengaturan Khusus, Sri Mulyani Bisa Rombak APBN 2023 Tanpa Restu DPR

Abdul Azis Said
26 Juli 2022, 14:31
APBN 2023, RAPBN 2023, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. Pengaturan khusus DPR dalam RAPBN 2023 terkait perubahan postur anggaran dibutuhkan untuk mengantisipasi masih tingginya ketidakpastian global.

Pemerintah menyiapkan pengaturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Salah satunya mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat merombak postur APBN dalam kondisi 'darurat' tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pengaturan khusus ini untuk mengantisipasi masih tingginya ketidakpastian global. Belajar dari tahun ini, pemerintah perlu merombak postur APBN dengan menaikkan belanja negara untuk menambah subsidi dan kompensasi.

"Itu kan perlu penetapan segera, kalau sesuai UU keuangan negara proses APBN Perubahan membutuhkan waktu lama, sekitar satu bulan, sedangkan keputusannya perlu cepat," kata Rofyanto dalam acara Sosialisasi RUU APBN 2023, Senin (26/7).

Perubahan postur tersebut dapat dilakukan dengan syarata dalam kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud, yakni jika kondisi ekonomi makro dan keuangan menyebabkan fungsi dan peran APBN tidak dapat berjalan efektif dan efisien.

Ada empat kondisi darurat yang dimaksud. Ini antara lain, jika proyeksi pertumbuhan ekonomi secara signifikan di bawah asumsi makro, proyeksi penurunan pendapatan negara atau pembengkakan belanja, kenaikan biaya utang khususnya yield SBN yang signifikan, dan belum berakhirnya pandemi.

Pemerintah telah mengubah postur APBN tahun ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada akhir Mei.

Dalam RUU APBN 2023, pemerintah dapat mengambil langkah serupa pada tahun depan jika memang dihadapkan dengan kondisi darurat. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu proses APBN Perubahan.

Sebaliknya, dalam pasal 44 RUU APBN 2023 disebutkan bahwa pemerintah hanya perlu mengajukan perubahan tersebut kepada DPR RI. Parlemen kemudian membahas usulan tersebut dalam kurun waktu dua hari untuk memberi persetujuan.

"Sekiranya kemudian dalam 2 x 24 jam belum ada keputusan, berarti  pemerintah sudah bisa jalan dengan usulan yang disampaikan ke DPR, namun tentunya kami berkomunikasi, sehingga diharap pemerintah tidak berjalan sendiri," kata Rofyanto.

Meski demikian, ia juga memastikan hak bujet DPR dan nilai-nilai akuntabilitas tetap dijaga sekalipun ada pengaturan khusus tersebut.

Keleluasan bagi pemerintah untuk bisa mengubah postur APBN dengan cepat bertujuan mengantisipasi pemerintah kehabisan anggaran seperti yang sempat mengancam pemerintah AS pada akhir tahun lalu. Parlemen AS alot membahas kenaikan pagu utang. Walhasil, pemerintahannya sempat terancam shut down alias tutup untuk sementara waktu.

Rofyanto juga mengakui tantangan ekonomi tahun depan tidak kalah sulit. Dinamika perkeonomian global masih akan fluktuatif. Tantangannya bukan hanya sebatas pandemi, bertambah seperti dampak perang, tekanan inflasi, kenaikan suku bunga hingga perlambatan ekonomi Cina.

"Jadi tantanganmya memang tidak mudah. Fleksibilitas dan antisipasi terhadap keadanaan darurat tetap diperlukan," kata dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mei Susanto menilai pasal 44 dalam RUU APBN 2023 sebagai atymuran diktator tetapi masih konstutisonal. Melalui pasal tersebut, pemerintah bisa melakukan eprubahan tanpa harus membahasanya sampai ke rapat paripurna.

"Secara prosedur itu kan diktator, tapi dia jadi konstutisional kenapa? Karena memang ada alasan kedaruratan. Kita tahu bahwa kedaruratan itu membuat yang dilarang menjadj boleh, maka saya menyebut pasal 44 itu boleh dan sah-sah saja," kata Mei dalam acara yang sama dengan Rofyanto.



Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...