Kemenkeu: 90 Perusahaan Tambang Masih Tunggak Bayar Iuran PNBP

Abdul Azis Said
4 Agustus 2022, 18:38
pertambangan, izin tambang, lahan tambang
ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Ilustrasi, salah satu areal pertambangan emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2).

Kementerian Keuangan menyebut, masih ada sekitar 90 perusahaan tambang yang menunggak pembayaran iuran penggunaan kawasan hutan (PKH). Setoran dari sejumlah perusahaan tersebut dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan, pihaknya sebelumnya berhasil mengidentifikasi 112 perusahaan tambang yang menunggak pembayaran PNBP dalam bentuk iuran PKH. Ratusan perusahaan tersebut terdiri atas pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambanagn batu bara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ratusan perusahaan ini, menurut dia, masih aktif melakukan produksi dan masih rutin membayar iuran produksi. Namun, mereka menunggak pembayaran iuran PKH.

"Dari 112 perusahaan tersebut potensi penerimaan negaranya mungkin bisa mencapai Rp 1 triliun," kata Kurnia dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Kamis (4/8).

Pihaknya bersama dengan Kementerian lain seperti Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya penagihan, termasuk berulang kali melayangkan teguran. Dengan upaya tersebut, Kurnia menyebutm sudah ada sekitar 22 perusahaan yang melakukan pembayaran sehingga kini tersisa 90 perusahaan.

"Ada beberapa yang kemarin sudah menyatakan komitmennya. Mereka akhirnya melakukan penyetoran karena akan dilakukan automatic blockage system," ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah kini memiliki sistem yang dapat memblokir akses perusahaan penunggak terhadap pembayaran royalti produksi dan perizinan di kantor kepabeanan saat ingin melakukan ekspor. Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. 

Kurnia menyebut, terdapat piutang PNBP iuran PKH di KLHK yang masih belum dibayarkan senilai Rp 3 triliun, ini termasuk Rp 1 triliun yang sudah berhasil teridentifikasi di 112 perusahaan tadi. Namun, ia tidak merinci terkait perkembangan penanganan untuk sisa piutang sekitar Rp 2 triliun yang sampai saat ini belum teridentifikasi.

Selain penagihan piutang PNBP yang belum dibayarkan tersebut, Kurnia mengatakan, pihaknya akan terus memantau kepatuhan pembayaran PNBP dari 800 perusahaan wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi PNBP dengan skema kerja sama dengan K/L lain.

Kemenkeu juga mendampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit PNBP. Saat ini, Kurnia menyebut pihaknya membantu BPKP memeriksa lima perusahaan wajib bayar di sektor mineral dan batu bara terkait setoran PNBPnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...