Aset 4 Hektare Milik Obligor Sjamsul Nursalim Disita Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menguasai aset dari obligor Sjamsul Nursalim seluas 4,1 hektare di Lampung. Satgas menganggap Sjamsul masih memiliki kewajiban ke negara melalui Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Satgas memasang plang hari ini dan menyatakan menyita tanah beserta bangunan milik Sjamsul yang berlokasi di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung.
"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau obligor Sjamsul Nursalim yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajibannya oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (10/8).
Satgas BLBI menyita lahan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemasangan plang juga dibantu tim pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI yang terdiri atas Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang.
Aset jaminan Sjamsul Nursalim tersebut saat ini telah tercatat sebagai kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Aset tersebut kemudian akan dioptimalisasi dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa aset sitaan eks BLBI lainnya dioptimalisasi melalui penjualan secara lelang maupun diberikan kepada pemerintah pusat, daerah maupun BUMN.