Hati-hati, Bahaya Mengintai Bagikan Data NIK Sembarangan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak pertengahan bulan lalu dan rencananya berlaku penuh pada awal 2024. Dengan integrasi tersebut, Direktorat jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar nomor NIK tidak sembarang disebar luaskan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut integrasi dengan sistem perpajakan tersebut membuat NIK kini makin penting. Sehingga, perlu dijaga kerahasiaannya.
"Kalau data Indonesia makin bagus, NIK itu jadi nomor identitas umum, tolong masyarakat jangan sekali-kali membagikan NIK, itu bahaya," kata Iwan dalam podcast di Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (10/8).
Bukan hanya itu, ia juga mendorong agar NIK ke depannya bisa disamarkan menggunakan teknologi sehingga kerahasiaannya terjaga. Caranya bisa dengan memberikan nomor kartu, alamat email, atau bahkan dilengkapi teknologi biometrik.
Kebiasan masyarakat saat ini masih dengan mudah membagikan NIK dalam kondisi 'telanjang' untuk berbagai keperluan. Persyaratan saat membuka rekening bank misalnya, masih sering diminta untuk melampirkan salinan dari KTP yang terpampang jelas berbagai data di KTP terutama 16 digit NIK.
DJP selaku penyelenggara sistem perpajakan berjanji melindungi data NIK wajib pajak saat terintegrasi dengan NPWP. Baik DJP maupun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah berkomitmen menjaga masing-masing sistem.
"Dukcapil akan menjaga data kependudukan dan kami juga akan menjaga data itu agar tidak lari ke pihak ketiga," kata Iwan.