Kemenkeu Raup Rp 83 Miliar dari Pajak Penghasilan Fintech Pinjol

Image title
Oleh Abdul Azis Said
12 Agustus 2022, 13:59
fintech
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari layanan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 83,15 miliar. PPh pinjol ini resmi berlaku sejak tiga bulan terakhir.

"Mulai diberlakukan pada Mei dan mulai dibayarkan di Juni makanya sebetulnya masih sangat kecil, tapi mulai bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus, Kamis (12/8).

Adapun PPh atas pinjol tersebut dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Ketentuan PPh pinjol ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 2022. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri sementara wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%.

Sri Mulyani merincikan, penerimaan PPh pinjol dari wajib pajak dalam negeri sebesar Rp 63,25 miliar. Penerimaan dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp 19,9 miliar.

Selain PPh, pemerintah juga sebetulnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fintech dengan berlaku tarif umum 11%. Ketentuan soal PPN fintech ini juga termuat dalam beleid yang sama dengan PPh pinjol. Meski demikian, Sri Mulyani tidak merincikan besaran penerimaan PPN fintech tersebut.

Dalam pasal 19 ayat (3) beleid tersebut, dasar pengenaan PPN untuk fintech berupa fee, komisi merchant discount rate atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima penyelenggara. Adapun PPN yang terutang atas fintech ini dihitung dengan mengalikan tarif 11% dengan dasar pengenaan PPN.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga melaporkan telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp 88,93 miliar dari pajak kripto setelah tiga bulan diimplementasikan. Ini diantaranya PPh pasal 22 atas transaksi kripto sebesar Rp 42,6 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 46,33 miliar.

Adapun ketentuan pajak kripto diatur dalam PMK 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima 0enjual aset kripto, penyelenggara dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.

Bendahara negara itu juga sudah mengumpulkan Rp 3,02 triliun dari PPN penyelenggaran melalui sistem elektronik (PMSE). Sampai saat ini sudah ada 121 perusahaan PMSE yang ditunjuk memungut PPN tarif 11%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...