Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Menguat Atas 15 Mata Uang Asing
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kurs pajak untuk periode 31 Agustus-6 September. Keputusan ini ditetapkan melalui terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2022.
Dalam daftar yang ditetapkan pemerintah, posisi rupiah terhadap 25 mata uang asing ditetapkan hampir seimbang. Dari 25 mata uang asing dalam daftar tersebut, rupiah ditetapkan menguat terhadap 15 mata uang asing.
Level kurs pajak rupiah untuk sepekan mendatang yang baru ditetapkan ini, berbanding terbalik dibandingkan sepekan sebelumnya. Pada periode 24-30 Agustus, posisi rupiah tergolong dominan, menguat terhadap 23 mata uang asing.
Meski demikian, posisi nilai tukar rupiah untuk perpajakan selama sepekan mendatang masih ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang utama.
Untuk periode 31 Agustus-6 September, kurs pajak rupiah terhadap mata uang negara mitra dagang utama, hanya ditetapkan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dolar AS (US$) ditetapkan di level Rp 14.854 per dolar AS. Nilai ini melemah 0,4% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan lalu, yakni Rp 14.794 per dolar AS.
Sementara, terhadap mata uang negara mitra dagang lainnya, kurs pajak rupiah masih ditetapkan menguat. Terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan di level Rp 10.277,07 per dolar Australia, atau menguat tipis 0,1%.
Kemudian, terhadap euro, rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.800,22 per euro, atau menguat 1,2%. Sementara, terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan di level Rp 10.660,44 atau menguat tipis 0,3%. Lalu, terhadap yen Jepang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 10.833,99 per 100 yen, atau menguat 1,06%.
Sedangkan, terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, kurs pajak rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 2.162,33 dan Rp 11,09. Terhadap dua mata uang ini, rupiah menguat masing-masing 0,48% dan 0,98%.
Berikut ini, perincian kurs pajak yang ditetapkan pemerintah untuk periode 31 Agustus-6 September melalui KMK Nomor 44/KM.10/2022.
Mata Uang | Kurs Pajak | |
24-30 Agustus | 31 Agustus-6 September | |
Dolar AS | 14.794 | 14.854 |
Dolar Australia | 10.287,7 | 10.277,07 |
Dolar Kanada | 11.449,01 | 11.437,13 |
Kroner Denmark | 2.014,42 | 1.989,93 |
Dolar Hongkong | 1.886,31 | 1.892,93 |
Ringgit Malaysia | 3.310,44 | 3.315,8 |
Dolar Selandia Baru | 9.305,11 | 9.190,99 |
Kroner Norwegia | 1.520,59 | 1.526,52 |
Poundsterling Inggris | 17.739,77 | 17.520,48 |
Dolar Singapura | 10.693,43 | 10.660,44 |
Kroner Swedia | 1.417,98 | 1.395,97 |
Franc Swiss | 15.529,28 | 15.395 |
Yen Jepang | 10.950,85 | 10.833,99 |
Kyat Myanmar | 7,04 | 7,08 |
Rupee India | 185,63 | 185,99 |
Dinar Kuwait | 48.181,06 | 48.234,7 |
Rupee Pakistan | 69,02 | 67,95 |
Peso Philipina | 264,75 | 264,81 |
Riyal Saudi Arabia | 3.939,76 | 3.954,54 |
Rupee Sri Lanka | 40,93 | 41,07 |
Bath Thailand | 416,43 | 412,03 |
Dolar Brunei Darussalam | 10.693,7 | 10.652,82 |
Euro | 14.981,38 | 14.800,22 |
Yuan Tiongkok | 2.172,9 | 2.162,33 |
Won Korea | 11,2 | 11,09 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sekilas Kurs Pajak
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari.
Penentuan kurs pajak akan berubah-ubah setiap periode, tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.