Jokowi Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja menggantikan Mahendra Siregar. Penggantian ini dilakukan seiring terpilihnya Mahendra sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosial Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022.
"Satgas UU Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas Ketua Sdr. Suahasil Nazara," demikian tertulis, dikutip Senin (5/9).
Selain itu, Kepala Negara memberi tugas kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej sebagai Wakil Ketua I Satgas UU Cipta Kerja.
Di luar itu, Presiden tidak mengubah posisi Wakil Ketua II Satgas UU Cipta Kerja yang diduduki oleh Chatib Basri dan Wakil Ketua III yang dijabat oleh Raden Pardede. Sementara itu, tugas Sekretaris UU Cipta Kerja diemban oleh Arif Budimanta.
Jokowi telah membentuk Satgas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak 2020. Satgas ini bertugas untuk menyinegikan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya. Selain itu, mereka bertugas menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dalam media informasi pada kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Mereka juga bertugas untuk mengkoordinasi dan mendapatkan data dan informasi terkait UU Cipta Kerja. Dalam melaksanakan tugas, Satgas UU Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja.
Suahasil merupakan profesor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia. Sebelum mengisi posisi saat ini sebagai wakil menteri keuangan, ia menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.