Kalah Sengketa Sita Aset di Bogor, Satgas BLBI Akan Ajukan Banding
Satuan Tugas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank indonesia (Satgas BLBI) berencana mengajukan banding setelah dinyatakan kalah dalam penyitaan aset seluas 89 hektare di Bogor, Jawa Barat. Pemilik aset tersebut menggugat pemerintah karena dinilai salah sita.
"Untuk mengamankan aset tanah terkait hak tagih negara, melalui Kantor Tanah Bogor segera melakukan upaya hukum banding," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).
Adapun PT Bogor Raya Development, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, mengajukan gugatan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 15 Juni.
Putusan pengadilan kemudian memenangkan seluruh gugatan PT Bogor Raya Development, yakni membatalkan pencatatan blokir atas aset-aset yang sebelumnya telah disita. Pengadilan juga mewajibkan kantor pertanahan Kabupaten Bogor untuk mencabut pencatatan blokir beberapa aset.
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, firma hukum Lubis, Santosa dan Maramis (LSM) mengatakan bahwa Satgas BLBI salah sita aset. Pasalnya, aset seluas 89 hektar yang disita Juni lalu itu tidak terkait dengan obligor Setiawan dan Hendrawan Harjono maupun pengemplang BLBI manapun.
"Putusan PTUN Bandung ini membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset klien kami adalah sewenang-wenang. Kedua, bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun," kata Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).
Satgas BLBI sebelumnya menyita sejumlah aset yang disebut milik dua bos Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat seluas 89,01 hektar. Aset tersebut berlokasi di Perumahan Klub Golf Bogor Raya, Jl. Golf Estate Bogor Raya, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan nama tiga perusahaan yang dimiliki duo bos Bank Asia Pacific. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Aset yang disita berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dan dua buah gedung hotel," kata Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam seremoni penyitaan aset di Bogor, Rabu (22/6).
Penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp 2 triliun itu untuk menebus utang duo bos bank Aspac kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Setiawan dan Hendrawan Harjono sempat mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke PN Jakarta Pusat pada Oktober tahun lalu, namun kemudian putusan sidang menolak gugatan tersebut.
Kekalahan dalam persidangan dengan PT Bogor Raya Development merupakan yang kedua kalinya setelah Satgas BLBI kalah atas gugatan dari anak obligor Kaharudin Ongko. Namun Rionald dkk juga berencana mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.