Penerimaan Pajak Melesat 51,8%, Hampir Tembus Rp 1.500 T per Oktober

Agustiyanti
24 November 2022, 14:52
penerimaan pajak, pajak, kementerian keuangan, penerimaan negara
pajakonline
Ilustrasi. Penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai 97,5% dari target dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari APBN 2022.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1.448 triliun, tumbuh 51,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski angkanya menggembirakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti tren pertumbuhan yang mulai melambat memasuki awal kuartal keempat tahun ini. 

"Kalau melihat kurva pertumbuhan pajak secara bulanan, kami lihat sudah agak melandai. Kalau pada bulan-bulan sebelumnya pertumbuhan secara bulanan bisa mencapai di atas 50%, kini pertumbuhannya tidak setinggi itu dan ada dikisaran 27% dan 32% dalam dua bulan terakhir," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita November 2022, Kamis (24/11). 

Penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai 97,5% dari target dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari APBN 2022. Sri Mulyani pun optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target yang sebelumnya telah direvisi ke atas tersebut. 

Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak hingga Oktober terutama ditopang oleh PPh migas dan nonmigas yang telah melampaui target tahun ini. Realisasi PPh migas mencapai Rp 67,9 triliun atau 105,1% target, sedangkan PPh nonmigas mencapai Rp 784,4 triliun atau 104,7% target. Sementara realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp 569,7 triliun atau 89,2% dari target, sedangkan PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 26 triliun atau 80,6% dari target. 

"Di satu sisi memang ada faktor harga komoditas, tetapi kami juga lihat pertumbuhan ekonomi sudah mulai merata di berbagai sektor dan daerah sehingga memberikan sumbangan pada penerimaan pajak," ujarnya. 

 

Selain itu, Sri Mulyani juga mengakui penerimaan pajak juga didorong oleh faktor lain dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menambah kapasitas penerimaan pajak. "Ini penting karena APBN harus disehatkan untuk menjaga perekonomian dalam jangka panjang," ujar dia. 

Adapun berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak sepanjang tahun ini terutama didorong oleh kinerja PPh Badan yang melesat 110,2% secara tahunan, melanjutkan tren pertumbuhan tahun lalu sebesar 13,4%. PPh badan berkontribusi terhadap 20,6% penerimaan pająk. 

“PPh badan masih tumbuh dua digit ditopang oleh pembayaran angsuran PPh badan dan pelunasan ketetapan pajak,” kata dia. 

Pertumbuhan yang juga tinggi terjadi pada penerimaan PPh 22 Impor yang melesat 107,7%, melanjutkan pertumbuhan tahun lalu sebesar 21,6%. Namun, kontribusi PPh 22 impor lebih kecil yakni hanya mencapai 4,3%. 

Adapun PPN dalam negeri yang memberikan sumbangan paling besar pada penerimaan pajak yakni mencapai 22,6% tumbuh 38,74% secara tahunan. Pertumbuhan ini masih lebih baiuk dibanidngkan tahun lalu sebesar 13,3%. 

PPN impor yang berkontribusi 15,2% terhadap penerimaan pajak tumbuh 47,2%, PPh 21  yang berkontribusi 9,9% tumbuh 21%, PPh final yang berkontribusi 10% tumbuh 62,6%, PPh 26 yang berkontribusi 4,1% tumbuh 19,7%, sedangkan PPh orang pribadi yang hanya menyumbang 0,7% penerimaan pajak hanya tumbuh 4,8%. 

Berdasarkan industrinya, pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dicatatkan oleh sektor pertambangan mencapai 188,9%. Kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara mencapai 8,5%. Sementara industri pengolahan yang memberikan kontribusi paling besar pada penerimaan pajak mencapai 29,4% tercatat tumbuh 43,7%. 

Kemenkeu juga mencatat, penerimaan pajak pada sektor-sektor lainnya mencatatkan pertumbuhan. Sektor perdangan yang berkontribusi 24,8% terhadap penerimaan pajak tumbuh 64,4%, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 15,2%, informasi dan komunikasi tumbuh 15%, transportasi dan pergudangan 28,1%, jasa perusahaan 23,2%, sedangkan konstruksi dan real estate 3%.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...