Jokowi Teken Aturan Baru, Pelaku Pidana Pajak Bisa Diumumkan di Media
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru di bidang perpajakan yang antara lain mengizinkan pemanggilan tersangka pelaku pidana perpajakan diumumkan di media. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 ini juga mengizinkan penetapan tersangka tindak pidana perpajakan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.
Beleid tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Izin Jokowi untuk mengumumkan tersangka pidana perpajakan di media masuk dalam pasal 61 Bab X terkait pemeriksaan bukti dan penyidikan. Pasal ini juga mengatur bahwa penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.
"Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada dua alat bukti yang sah," demikian tertulis dalam pasal 61 ayat 22 PP Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan bahwa jika tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan, maka pemeriksaan tersangka tidak akan dilakukan. Pada ayat berikutnya juga dijelaskan bawah tersangka juga tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya melalui kuasa atau penasihat hukumnya.
Salain itu, Ditjen Pajak juga dapat mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional jika tersangka tidak juga memenuhi dua kali panggilan. Ditjen Pajak juga dapat mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang dan eminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
Meski demikian, ada celah bagi tersangka pidana pajak untuk lolos dari sanksi pidana. Melalui aturan ini, Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Permintaan dapat diajukan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara. Permintaan menteri juga hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pendapatan negara, yakni:
- Pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara
- Pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara
- Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.