Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok per Bungkus Tahun Depan

Abdul Azis Said
19 Desember 2022, 18:43
cukai rokok, harga rokok, rokok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Cukai rokok akan naik masing-masing 10% pada 2023 dan 2024.

Pemerintah menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik rata-rata 10% pada tahun depan. Kenaikan cukai ini dipastikan ikut mengerek harga rokok menjadi lebih mahal. 

Pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai rokok dua tahun sekaligus, masing-masing 10% untuk tahun depan dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,75%, sedangkan sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik 12% dan 11%.

"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Kementerian Keuangan kemudian merilis aturan yang berisi ketentuan besaran harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok pada tahun depan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022. Ketentuan tersebut diundangkan 15 Desember lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Adapun ketentuan batasan HJE dan tarif cukai per batang atau gram rokok buatan dalam negeri pada tahun depan, sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mersin (SKM) 
  • Golongan I: HJE paling rendah Rp 2.055 dan tarif cukai Rp 1.101
  • Golongan II: HJE paling rendah Rp 1.255 dan tarif cukai Rp 669

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: HJE paling rendah Rp 2.165 dan tarif cukai Rp 1.193
  • Golongan II: HJE paling rendah Rp 1.295 dan tarif cukai Rp 710

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Golongan I:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...