Jokowi Cabut PPKM, Dinilai Tak Berpengaruh Besar pada Ekonomi 2023

Abdul Azis Said
30 Desember 2022, 17:12
PPKM,
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah kendaraan melintas saat diberlakukan sistem satu arah menuju arah Jakarta di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/12/2022).

Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada hari ini. Ekonom melihat perubahan kebijakan tersebut tidak akan signifikan mempengaruhi prospek perekonomian tahun depan yang dibayangi risiko perlambatan.

Kepala Ekonom BNI Sekuritas Damhuri Nasution melihat perubahan status tersebut tidak akan signifikan mempengaruhi ekonomi Indonesia. "Karena setelah penularan Covid-19 semakin menurun (beberapa bulan terakhir), sebetulnya aktivitas masyarakat juga relatif normal," ujar Darmin, Jumat (30/12).

Presiden Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. "Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya.

Ia menjelaskan pencabutan status PPKM seiring dengan tidak adanya gelombang penularan Corona di dalam negeri selama 11 bulan terakhir. Selain itu, kekebalan imunitas masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga sangat tinggi.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat efek pencabutan PPKM kemungkinan tidak besar sekalipun memang akan menambah kepercayaan diri konsumen. Alasannya karena mobilitas masyarakat juga sudah kembali normal bahkan sebelum pemerintah resmi mencabut status PPKM, sehingga efeknya tidak akan terasa signifikan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...