Sri Mulyani Janji Pajak Natura Tak Incar Kompensasi Karyawan

Andi M. Arief
6 Januari 2023, 14:21
pajak, sri mulyani, natura
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu masih memformulasikan Pajak Natura atau kenyamanan saat ini. Pemerintah menjanjikan formula penghitungan Pajak Natura akan fokus pada keadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembuatan Pajak Natura belum dibahas antar lembaga. Menurutnya, Hal tersebut penting agar mendapatkan peraturan yang baik dan adil.

"Karena Pajak Natura itu yang dituju bukan natura yang kecil-kecil atau bagian dari kompensasi yang diterima banyak karyawan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).

Sri Mulyani menyampaikan Pajak Natura akan memberikan kepastian dan keamanan. Bendahara Negara mengatakan telah mendengar sangat banyak masukan terkait formula Pajak Natura.

Sebagai informasi, dasar hukum pembuatan Pajak Natura tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7-2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Secara sederhana, objek pajak dalam Pajak natura adalah penghasilan tambahan wajib pajak.

Secara rinci, Pajak Natura dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP adalah: "Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Sebagai informasi, tujuan Pajak Natura adalah meminimalisasi potensi penyelewengan pajak oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar setahun. Adapun, kelompok penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 35%.

Pada saat yang sama, PPh Badan perusahaan akan disesuaikan dari 22% menjadi 20%. Selain itu, natura atau insentif dari perusahaan saat ini tidak menjadi objek pajak oleh pemerintah. Dengan kata lain, ada selisih cukup besar antara PPh pribadi dan PPh badan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...