Jokowi Akan Ubah Aturan DHE, Eksportir Wajib Parkir Dolar Lebih Lama
Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam. Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan menambah jumlah sektor yang diwajibkan untuk memarkir DHE di dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara pada Rabu (11/1).
"Pemerintah akan merevisi PP No 1 Tahun 2019, bukan hanya sektornya, tapi juga jumlahnya dan berapa lama parkir di dalam negeri," kata Airlangga.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2019, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pengecualian diberlakukan pada DHE sumber daya alam yang wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku untuk barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Meski demikian, Airlangga mengatakan, pengaturan devisa yang ada saat ini tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Ini berbeda dengan pengaturan yang ditetapkan sejumlah negara.
Airlangga mencontohkan, India dan Thailand yang mewajibkan devisa yang masuk untuk mengendap setidaknya selama enam bulan. Beberapa negara bahkan mengatur jangka waktu penempatan di dalam negeri hingga 12 bulan.
Airlangga mengatakan salah satu revisi yang diinginkan presiden adalah menambah sektor yang diwajibkan untuk memarkir devisa di dalam negeri. Salah satunya, sektor manufaktur seperti permesinan dan otomotif.
Menurut Airlangga, revisi PP No. 1-2019 akan mendongkrak cadangan devisa sejalan dengan pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan. Pemerintah menargetkan ekspor pada tahun ini tumbuh 12,8%, sedangkan impor tumbuh 14,9%.
Target kinerja ekspor impor tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Airlangga mencatat performa ekspor pada tahun lalu naik 29,4%, sedangkan realisasi impor naik 25,37%.
Airlangga menjelaskan, perlambatan pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh beberapa harga komoditas akan melemah tahun ini. Oleh karena itu, menurut dia, satu strategi yang akan dilakukan adalah membuka pasar nontradisional.
Bank Indonesia juga tengah berupaya untuk mendorong lebih banyak devisa hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri. Salah satu langkah yang dilakukan BI adalah menerbitkan instrumen operasi valuta asing baru. Instrumen tersebut memungkinkan perbankan untuk meneruskan simpanan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir ke BI dengan mekanisme pasar dan suku bunga yang lebih menarik.
"Ini yang kami lakukan. Dengan demikian DHE yang sudah masuk ini bisa lebih lama sekitar satu bulan, tiga bulan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022, Kamis (22/12).