Kuasa Hukum Berharap Eliezer Divonis Lebih Ringan
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta majelis hakim dapat menyesuaikan vonis hukuman yang dijatuhkan pada tiga terdakwa lainnya. Terdakwa yang dimaksud adalah Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kamaruddin meminta agar majelis hakim mengurangi masa hukuman Eliezer dalam vonisnya dari tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara. Ini mempertimbangkan bahwa Eliezer berperan dalam memperlancar proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena dia sudah memilih jalan yang benar, semoga hukuman dia diringankan. Menjadi kurang dari lima tahun," kata Kamaruddin kepada Katadata.co.id, Senin (13/2).
Menurut Kamaruddin, Eliezer telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya. Eliezer bahkan membawa keluarga dan kekasihnya saat meminta maaf.
Kamaruddin menceritakan, Eliezer saar itu bersujud kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan meminta maaf. Ia pun membujuk ibu dari Brigadir J., Rosti untuk memaafkan Eliezer. "Maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos," kata Kamaruddin mencontohkan saat membujuk Rosti.
Kamaruddin mengatakan, sebelumnya juga telah menyarankan Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, menurut Kamaruddin, saran tersebut ditolak. Ia pun bersyukur keduanya mendapatkan hukuman berat oleh majelis hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan bui 20 tahun penjara kepada Putri.
Kamaruddin berharap hukuman yang berat juga dapat dijatuhkan kepada Kuat dan Ricky saat disidang besok, Selasa (14/2). Ia menilai Kuat dan Ricky lebih memilih bonus senilai Rp 500 juta dibandingkan membela kebenaran.
"Saya minta ke majelis hakim agar diperberat hukumannya agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran, kebenaran itu sangat diperlukan," kata Kamruddin.