Faisal Basri: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Menyayat Hati Rakyat
Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik dan motor listrik. Ekonom senior Faisal Basri menilai pemerintah sebenarnya hanya perlu memberikan diskon pajak alih-alih subsidi untuk pembelian motor listrik yang direncanakan sebesar Rp 7 juta.
Menurut Faisal, anggaran yang diatur dalam APBN saat ini sudah tepat. Ia melihat beberapa belanja prioritas yang menyentuh rakyat langsung berpotensi tergerus jika pemberian subsidi tersebut dieksekusi.
"Lewat insentif perpajakan saja, karena subsidi itu menyayat hati. Subsidi itu diberikan untuk yang tidak mampu, diberikan untuk transportasi publik, misalnya subsidi untuk MRT itu saya setuju, sehingga orang beralih ke transportasi publik," kata Faisal kepada katadata.co.id, Selasa (21/2).
Menurutnya, bukan tidak mungkin beberapa anggaran prioritas yang manfaatnya menyasar langsung ke masyarakat justru bisa digeser untuk memenuhi anggaran subsidi. Beberapa kebutuhan anggaran seperti membayar bunga utang pemerintah dan gaji PNS yang cukup besar juga sulit dikurangi.
"Anggaran di APBN itu sudah pas. Niscaya (anggaran prioritas dipakai subsidi motor listrik). Karena kalau ada yang minta uang ke Menkeu, dia akan bilang, ada nggak yang mau berkorban?," ujar dia.
Ia mengatakan, rencana pemberian subsidi ini justru datang saat pemerintah juga berencana mengurangi anggaran subsidi untuk tiket kereta api murah. Anggaran untuk PSO kereta api ekonomi Rp 2,55 triliun, turun dari tahun sebelumnya Rp 3,05 triliun.
Selain itu, menurut dia, pemberian subsidi kepada motor listrik dinilai kurang pas karena subsidi sepantasnya diberikan untuk kelompok masyarakat miskin yang sifatnya publik. Ia menilai subsidi lebih pas diberikan untuk kendaraan listrik yang berbasis transportasi massal.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan penyaluran insentif kendaraan listrik berjalan mulai Maret 2023. Insentif ini berupa subsidi motor listrik dan mobil listrik, juga konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.
Arifin mengatakan insentif bagi pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing bernilai Rp 7 juta per unit. Sementara insentif pembelian mobil listrik baru disalurkan dalam bentuk diskon pajak.
"Tadi rapat mengenai implementasi untuk kendaraan listrik, rencananya Maret sudah jalan nih," kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (20/2).