Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Yakin Mayoritas Anak Buahnya Jujur
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan publik usai salah satu pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo diketahui berharta jumbo dan anaknya terlibat kasus penganiaayaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan sebagian besar anak buahnya bekerja secara jujur.
Kasus penganiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, seorang anak pejabat pajak ramai diperbincakan publik. Hal ini melebar hingga sorotan publik terhadap harta jumbo sang ayah yang merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kekayaannya mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021.
"Saya yakin di Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas dari mereka bekerja sungguh-sungguh, jujur dan profesional. Mereka inilah yang terus menjaga institusinya. Jangan sampai satu tinta merusak seluruh susu sebelanga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/2).
Sri Mulyani menyinggung bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang pegawai di kantornya berarti mengkhianati seluruh Kementerian Keuangan. Menurut dia, pegawai yang berkhianat adalah musuh bersama karena kepercayaan publik, terutama pembayaran pajak harus terus dijaga.
Bendahara negara itu juga menyampaikan apresiasinya untuk masyarakat yang sudah patuh dengan kewajiban perpajakannya. "Kita semua tahu bahwa pajak adalah sumber pembangunan, dana yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia. Oleh karena itu, pajak yang dibayar masyarakat adalah sebuah amanah yang harus kami jaga dengan tanpa kompromi," kata Sri Mulyani.
Insepktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah memanggil dan memeriksa Rafael kemarin (23/2), imbas harta kekayaannya yang ramai diperbincangkan di media sosial setelah kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Belum ada hasil apapun yang bisa dibagikan Itjen Kemenkeu terkait pemanggilan tersebut.
Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sri Mulyani menyebut, dasar pencopotan tersebut sesuai pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Bendahara negara itu juga meminta Itjen Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta yang dimiliki Rafael. Pasalnya, warganet juga turut menyoroti harta jumbo mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman yang disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
Meski telah dicopot, Rafael masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji pokok, tetapi tak lagi menerima tunjangan.