Kronologi Kasus Rafael Alun Trisambodo hingga Dicopot Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Langkah ini dilakukan Sri Mulyani setelah kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar menjadi sorotan masyarakat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Kasus ini sebenarnya bermula dari masalah penganiayaan yang dilakukan anak dari Rafael, yakni Mario Dandy Satrio (20 tahun) terhadap David Latumahina (17 tahun), anak dari salah satu pengurus GP Ansor. Kasus penganiayaan ini berujung ke kepolisian setelah David terbaring koma di ICU dan ramai dibahas di media sosial.
Berdasarkan penelusuran tim Polres Metro Jakarta Selatan diketahui penganiayaan berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polres menjelaskan, motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ini karena ada unsur emosional. Mario disebut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A yang menerima perbuatan tidak baik dari korban yang pernah dekat dengan A.
Kasus penganiayaan yang ramai di media sosial ini berujung pada sorotan harta kekayaan ayah dari pelaku yang merupakan pejabat pajak. Pelaku kerap memamerkan motor dan mobil mewah di media sosialnya yang membuat para warganet mengkritisi asal dari harta kekayaan orang tuanya.
Para netizen juga mempertanyakan Jeep Robicon yang tak masuk dalam LHKPN dan bahkan menunggak pajak. Pertanyaan-pertanyaan netizen, antara lain membanjiri kolom komentar instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani akhirnya merespons keriuhan di jagat media sosial tersebut, meski tengah melakukan lawatan ke India. Ia pun mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya pada Rabu (22/2) yang mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya. Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael yang dilaksanakan pada Kamis (23/2).
Pada hari yang sama saat pemeriksaan, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya. Permintaan maaf tersebut ditujukan untuk keluarga korban, keluarga besar PBNU, dan GP Ansor. Diketahui, korban, David merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
"Saya ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam video keterangan, Kamis (23/2).
Ia juga menanggapi terkait ramai publik menyoroti harta kekayaannya. "Sebagai bentuk pertanggung jawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," kata Rafael.
KPK pun buka suara terkait kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun yang disoroti netizen. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, laporan kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.
Menurut dia, tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar. Namun, profil kekayaannya harus sesuai. "Bukan dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang hartanya jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi hartanya jumbo, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya banyak, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (24/2).
Meski demikian, menurut dia, KPK belum melakukan pemeriksaan detail terkait harta kekayaan Rafael. Ia hanya memastikan harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Kementerian Keuangan akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat (24/2) yang dihadiri langsung jajaran pejabat Kemenkeu di kantor Ditjen Pajak dan Sri Mulyani melalui video conference dari India. Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut mengumumkan pencopotan Rafael dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan terkait kewajaran dari harta kekayaan pejabat eselon III tersebut.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Sri Mulyani menjelaskan, dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konferensi pers yang sama dengan Sri Mulyani menyatakan belum bisa melaporkan temuan awal dari pemanggilan yang dilakukannya bersama unit kepatuhan internal DJP kemarin. Ia menyebut butuh beberapa hari untuk memperoleh hasil pemeriksaan.
"Intinya, kami cocokkan antara yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomisnya. Penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain. Enggak sampai di situ, kami juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," kata Awan ditemui di kantor pusat DJP
Adapun meski sudah dicopot dari jabatannya, Rafael masih berstatus sebagai PNS. Ia tetap menerima gaji pokok, tetapi tak berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang sebenarnya menjadi penyumbang terbesar penghasilan pegawai pajak.