Draf Revisi Aturan DHE: Threshold Rp 3,8M, Tak Wajib Konversi Rupiah
Pemerintah masih terus merampungkan revisi peraturan pemerintah (PP) 1 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa poin yang akan diatur, yakni batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirsasi SDA yang wajib repatrisasi, dan tidak ada kewajiban untuk konversi ke rupiah.
Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas SDA dan hilirisasi SDA. Dolar hasil ekspor itu wajib di tempatkan di rekening khusus (reksus) di perbankan di dalam negeri. Adapun
Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE. "Kemudian devisa ini disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan," kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).
Besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30% dari nilai penerimaan DHE. Hal ini lebih longgar jika dibanding ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya yang mewajibkan seluruh DHE dibawa pulang.
Airlangga dalam paparannya juga menjelaskan devisa bisa dibawa pulang dan dikonversi ke rupiah, tetapi tak menjadi kewajiban. Sementara metode perhitungan repatrisasu devisa akan dilakukan melalui akumulasi bulanan.
Ia menjelaskan, revisi aturan DHE ini sejalan dengan mandat UU yang menyebut bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Perluasan sektor yang wajib repatriasi dan adanya ketentuan lama ditahan di dalam negeri diharapkan bisa membantu suplai valas di dalam negeri.
Ia berujar, devisa eksportir Indonesia selama ini justru parkir di bank-bank Singapura alih-alih pulang kampung. Karena itu, revisi aturan itu diharap dolar eksportir bisa kembali dan mendukung perekonomian domestik.
"Kami lihat bahwa ini diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia menghadapi ketidakpastian. Pdrbaikan berkali-kali tentu untuk menjaga capital flight di mana ini menjadi sangat penting untuk dilakukan dan hampir semua negara melakukan," kata Airlangga.
Ia memastikan revisi aturan DHE yang mewajibkan ditahan tiga bulan di dalam negeri tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Beberapa negara bahkan memberlakukan kewajiban disimpan selama setahun penuh.
Operasi Moneter Baru BI Tarik DHE
Adapun untuk mendukung masuknya DHE, Bank Indonesia (BI) memulai operasi moenter baru untuk menampung devisa eksportir mulai hari ini (1/3) yang diikuti 19 bank.
Operasi moneter baru itu bernama Term Deposits (TD) valas DHE. Melalui instrumen ini, dolar eksportir yang ditempatkan di reksus kemudian akan diteruskan oleh perbankan menjadi deposit di Bank Indonesia dengan tawaran bunga yang kompetitif.
Tidak semua bank menjadi perantara, melainkan hanya agen bank. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada 19 bank yang sudah tanda tangan kerja sama dengan perkiraan ada 221 eksportir yang akan bawa pulang dolarnya.
Operasi moneter ini akan menawarkan bunga kompetitif dengan bunga deposito bank-bank di luar negeri. Dengan demikian eksporitr makin tertarik membawa pulang dananya. "kami punya benchmark suku bunga luar negeri berapa," kata Perry kemarin.
Adapun TD valas DHE akan menawarkan tenor satu sampai enam bulan. Perry menyebut makin lama tenor dan makin besar nominal DHE yang disimpan, bunga yang ditawarkan juga lebih tinggi.