Pemerintah Gelontorkan Rp 1,7 T untuk Bantuan Subsidi Motor Listrik
Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian motor listrik baru maupun konversi kepada masyarakat masing-masing Rp 7 juta unit per tahun mulai 20 Maret 2023. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1,7 triliun.
"Sumber anggarannya dari DIPA Kementerian Perindustrian," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Senin (6/3).
Febrio menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik, yakni berupa pembelian unit baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik. Besaran bantuan untuk kedua program ini sama, masing-masing Rp 7 juta per unit.
"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih," ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3)
Ia menjelaskan, syarat lain produsen motor yang pembelian unitnya dapat memperoleh bantuan adalah tidak menaikkan harga sejak pemerian bantuan diumumkan. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik.
Febrio menjelaskan, pemberian bantuan pembelian motor ini bersifat terbatas, yakni 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu konversi motor. Target penerima bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya peneriman KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, penyaluran bantuan akan dilakukan secara terbatas. Satu nomor induk kependudukan atau NIK hanya dapat memperoleh satu kali bantuan pembelian motor listrik baru atau konversi.