PPATK Duga Rafael Alun Gunakan Konsultan Pajak untuk Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT. Rafael diduga menggunakan konsultan pajak untuk memuluskan hal tersebut.
PPATK diketahui telah memblokir rekening konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael. "Kami menduga yang bersangkutan sebagai professional money launderer-nya (PML) RAT," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Senin (6/3).
Ia juga membenarkan adanya temuan bahwa konsultan pajak tersebut kini sudah kabur ke luar negeri. "Kami mendapat informasi demikian," kata Ivan.
Rafael sebelumnya telah dipanggil Insepktorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk mengklarifikasi hartanya yang mencapai Rp 56 miliar pada 2021. Ia juga telah menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya kepemilikan saham atas nama Rafael Alun di enam perusahaan. Kepemilikan saham ada yang tercatat langsung dengan namanya dan ada juga yang menggunakan nama anak dan istri.
Di sisi lain, KPK juga mendalami dugaan adanya pihak yang turut bekerja sama dengan Rafael. Setelah pemeriksaan pertama pada Rabu (1/3), KPK akan memanggil kembali Rafael Alun. Adapun saat ini, tim penyidik sedang diturunkan ke beberapa titik untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan data terkait kekayaan Rafael.
Semantara temuan lainnya, KPK telah memeriksa Jeep Rubicon yang belakangan viral terkait Rafael karena digunakan oleh anaknya saat melakukan penganiayaan. Mobil tersebut diketahui milik seseorang di sebuah gang di Jakarta. Dalam keterangannya di Itjen Kemenkeu, Rubicon tersebut memang bukan miliknya tetapi milik kakaknya.
Itjen Kemenkeu juga telah meminta RAT untuk menunjukkan bukti dari klaimnya. Inspektorat bersama KPK juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan.
"Kami akan melihat kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak dan pengakuan harta lainnya berupa properti dan tas mewah," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan lalu.