Itjen Kemenkeu Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Besok
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto besok, Rabu (7/3). Pemeriksaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eko pada hari ini.
"Kami akan klarifikasi terkait harta kekayaan dan hal lainnya khususnya apakah ada pelanggaran disiplin pegawai," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Katadata.co.id, Selasa (7/3).
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya mencopot Eko Darmanto dari posisinya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak Kamis kemarin (2/3). Keputusan ini imbas sorotan publik terhadap aksi Eko yang kerap membagikan foto dengan kendaraan mewah dan kemungkinan tak melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Adapun pencopotan tersebut bertujuan memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pencopotan dilakukan setelah sebelumnya Eko menghadap tim kepatuhan internal Ditjen Bea dan Cukai pada pekan lalu.
Eko menghadap KPK pada hari ini. Ia dipanggil untuk mengklarifikasi ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan ke KPK. "Klarifikasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Eko viral di media sosial karena kebiasaannya membagikan foto bersama sejumlah barang mewah, termasuk motor gede dan pesawat Cessna. Ia disoroti publik di tengah ramainya pembahasan harta jumbo eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kementerian Keuangan, pesawat yang ada di dalam unggahan foto Eko di media sosial bukan milik yang bersangkutan dan diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran Ditjen Bea Cukai, pesawat tersebut adalah milik Aerosport Indonesia.
Beberapa moge yang sempat dibagikan dalam unggahan Eko diakui sebagai pinjaman. Namun, Eko mengakui sebenarnya memiliki motor besar yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.