Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Berapa Kerugian Negara?
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi sejak 2009. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menduga, kerugian negara yang ditimbulkan atas transaksi mencurigakan tersebut jikapun ada, tak sebesar itu.
Ia menjelaskan, temuan Mahfud diperoleh dalam kurun waktu yang panjang, yakni selama 14 tahun. Kurun waktu yang panjang membuat kemungkinan terjadi banyak transaksi dari asal dana yang sama.
"Transaksi yang disebutkan Pak Mahfud ini kan periodenya lama sekali, 2009 sampai sekarang. Dengan periode yang lama, orang yang banyak, transaksi dan mutasi pasti banyak sekali. Bisa jadi kalau transaksi itu ada double atau triple accounting," ujar Yunus kepada Katadata.co.id, Kamis (9/3).
Ia pun menduga dana yang merupakan asal dari transaksi-transaksi mencurigakan jauh di bawah Rp 300 triliun. Yunus mencontohkan, pada masanya memimpin PPATK pada 2002-2011, terdapat transaksi pembelian saham Rp 2 miliar yang kemudian dijual untuk transaksi pembelian SBN serta dijual kembali untuk pembelian reksa dana. Dana yang digunakan untuk transaksi sebenarnya hanya Rp 2 miliar, tetapi transaksi yang mencatat lebih dari Rp 6 miliar.
"Jadi harus dimengerti bahwa beda antara transaksi atau mutasi atau pergerakan dana, dengan saldo atau nilai yang digunakan untuk transaksi," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, hanya sebagian kecil transaksi mencurigakan yang berakhir terbukti menyalahi hukum. Rata-ratanya bahkan tak mencapai 10%.
Ia menjelaskan, transaksi keuangan mencurigakan hanyalah bukti permulaan. Jika ada indikasi pidana, maka penyidik yang akan menentukan apakah bukti permulaan tersebut menyalahi hukum.
"PPATK itu seperti gelandang dalam permainan bola, kasih umpan-umpan ke penyidik, striker-nya juga politikus, pejabat, KPK. Umpan bisa bagus atau tidak. Umpan bagus, tidak jadi gol ya bisa karena capek, berputar-putar, banyak penyebabnya," ujarnya.
Mahfud sebelumnya mengungkap terdapat transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi ini melibatkan 460 pegawai Kemenkeu dan merupakan akumulasi laporan analisis PPATK sejak 2009.
“Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian keuangan,” ujar Mahfud saat memberikan pidato di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3).
Mahfud menuturkan laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk. Hal itu seperti yang terjadi pada kasus laporan kekayaan janggal yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kementerian Keuangan pun memberikan respons terkait pernyataan Mahfud. "Masalah ini, kami sudah tahu dari pemberitaan media, tapi belum menerima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Murmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).
Dalam keterangan Mahfud disebutkan bahwa mayoritas dari transaksi mencurigakan itu berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, penelusuran terkait temuan itu akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan meminta klarifikasi ke PPATK sesuai dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya.
"Ini untuk melihat dan mendapatkan langsung, termasuk membedah informasi yang disampailan, itu akan segera dilakukan Itjen," kata Askolani.