Diskon PPN 10% Mobil Listrik Mulai 1 April 2023, Ini Syaratnya

Nadya Zahira
20 Maret 2023, 21:57
mobil listrik
Katadata
mobil listrik

Pemerintah akan memberikan insentif pajak tambahan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2023.

"Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pengumuman Bantuan Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (20/3).

Sri Mulyani menuturkan, untuk bus listrik dengan TKDN yang lebih kecil, yakni di atas 20%-40%, akan diberikan diskon PPN sebesar 5%. Dengan demikian, tarif PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

Diskon tarif pajak tersebut di luar berbagai insentif perpajakan yang sudah digelontorkan pemerintah selama ini. Beberapa insentif yang dimaksud antara lain, tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor, dan komponen utamanya. Selain itu, tax holiday untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

"Termasuk smelter nikel dan produksi baterai super deduction sampai 300% untuk riset and development," kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan rincian lainnya, yakni PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel. Kemudian PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin, serta peralatan pabrik.

Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik sebesar 0%, lalu tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk atau MFN Incompletely Knock Down (IKD) sebesar 0%. Sementara untuk bea masuk impor Completely Knock Down (CKD) sebesar 0%.

"Sementara untuk pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%," tandas Sri Mulyani.

Bocoran Subsidi Mobil Listrik

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran besar subsidi mobil listrik. Menurut Agus, besar subsidi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70 juta - Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk Wuling sekitar Rp 25 juta - Rp 35 juta. 

Agus mengatakan, subsidi mobil listrik hanya diberikan pada merek yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%. Saat ini, terdapat dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Ioniq 5 Hyundai dan Wuling Air. 

"Besar subsidi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70 juta - Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk wuling sekitar Rp 25 juta - Rp 35 juta. Ini masih kita hitung," kata Agus di Jakarta, Selasa (14/3).

Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan subsidi pada motor listrik baik baru maupun konversi. Adapun besaran subsidi tersebut sebesar Rp 7 juta. 

Agus mengatakan subsidi mobil listrik tersebut akan diberikan langsung melalui produsen kendaraan listrik. Pihaknya sudah menyiapkan skema program bantuan kendaraan listrik tersebut dan akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik hari ini, Senin (20/3).  

Berdasarkan laporan Electric Vehicle Incentives dari tim peneliti University of California (UC), skema subsidi kendaraan listrik sudah diberlakukan di sejumlah negara pasar utama setidaknya sejak 2019.

Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...