Tahapan Seleksi Dua Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Mulai 29 Maret
Seleksi untuk dua posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru akan dimulai pada 29 Maret. Pemilihan anggota DK OJK yang baru dilakukan dalam rangka memenuhi dua posisi yang baru terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dua posisi yang akan dicari tersebut merupakan posisi tambahan di luar tujuh dewan komisioner OJK non ex-officio yang ada saat ini. Kedua posisi baru tersebut yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusaaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan Kepala Eksekuti Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU nomor 21 taun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU 4 2023," ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin (21/3).
Seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni:
- Seleksi administrasi.
- Penilaian masukan dari masyarakat, termasuk rekam jejak dan makalah
- Tahap asesmen dan pemeriksaan keseatan, serta tahap afirmasi dan wawancara.
Seleksi akan dimulai Rabu, 29 Maret 2023 dan berlangsung selama tiga pekan hingga 14 April pukul 23.59 WIB. Pendataran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksi-dkojjk.kemenkeu.go.id.
Calon akan diminat untuk mengisi data diri dan mengisi enam formulir pendataran yang tersedia. Selain itu, pendaftar juga perlu mengunggah beberapa dokumen persyaratan berikut,
- Kartu keluarga atau paspor
- Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
- Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
- Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
- Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
- Ijazah pendidikan formal terakhir
- Surat keteranga sehat dari dokter
- Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
- Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
- Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
- Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
- Piagam penghargaan yang relevan
- Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipili, kerangka acuannya pada laman pendataran
Sri Mulyani juga memerincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- WNI
- Memiliki akal, moral dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Usia maksimal 65 tahun pada 11 Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijjatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperole kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam bui lima taun
- Bukan pengurus dan atau anggota parpol pada saat pencalonan