Sri Mulyani Beri THR Spesial untuk PNS di Luar Negeri, Guru dan Dosen
Pemerintah memberikan tambahan khusus pada tunjangan hari raya atau THR buat aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas ke luar negeri sebesar 50% dari tunjangan penghidupan di luar negeri. Perlakuan khusus ini seperti yang juga diberikan untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 15 2023 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Peneriman Tunjangan 2023. Pasal 6 beleid tersebut merincikan besaran komponen THR yang akan diberikan kepada ASN dan pensiunan.
"Dalam hal PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tukin, dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam sebulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik," bunyi pasal 6 ayat 6 beleid itu dikutip Kamis (30/3).
Pemerintah juga memberi THR yang lebih besar untuk guru dan dosen pada tahun ini. Namun kebijakan THR secara umum sama seperti tahun lalu dengan komponen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
"Yang berbeda pada tahun ini diberikan tambahan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% untuk tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3).
Total guru ASN daerah yang akan menerima tambahan tunjangan profesi guru itu sebanyak 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tambahan pengasilan sebanyak 527,4 ribu orang.
Bendahara negara itu menyebut, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu merupakan pertama kalinya. Oleh karena itu, ia juga menyiapkan tambahan anggaran Rp 2,1 triliun kepada seluruh pemda untuk penyalurannya.
Adapun secara umum, besaran THR untuk ASN dan pensiunan pada tahun ini masih akan sama dengan tahun lalu. Komponen THR mencakup yakni gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima tukin.