Kemenkeu: Penyebutan Inisial oleh Sri Mulyani Hanya Ilustrasi
Kementerian Keuangan menyatakan, tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut inisial SB dan DY sebagai pihak yang terlibat dugaan transaksi pencucian uang hanya sebagai ilustrasi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pernyataan Sri Mulyani yang menyebutkan inisial itu bertentangan dengan aturan karena membocorkan identitas oknum.
"(Penyebutan inisial) Itu kan ilustrasi, dan tidak dikaitkan dengan data PPATK, tapi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kalau SPT itukan tidak ada larangan menyampaikan sepanjang itu ilustrasi, yang dilarang itu menyebutkan nama, NPWP dan isi laporannya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3).
Dalam konferensi pers di kantor Mahfud MD 20 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membocorkan beberapa inisial sebagai contoh temuan transaksi mencurigakan bernilai triliunan rupiah di bidang perpajakan.
Mahfud MD menilai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membocorkan beberapa inisial nama terkait transaksi jumbo minggu lalu itu menyalahi aturan. Hal itu disampaikannya sebagai pembelaan ketika dicecar Komisi III DPR RI karena dinilai membocorkan informasi hasil pemeriksaan PPATK terkait pernyataan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
"Saya tidak sebut nama, yang menyebut tiga inisial itu bukan saya, bu menteri keuangan. Itu tanyakan beliau, justru salahnya di situ," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Menurutnya, dalam ketentuan yang ada, data yang tidak boleh diungkap ke publik menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas yang melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai hingga tujuan transaksi. "Saya tidak sebut apa-apa, hanya menyebut angka agregat," kata dia.
Sri Mulyani sempat bertemu Mahfud pada 20 Maret lalu untuk membicarakan ramai transaksi ratusan triliun itu. Setelah rapat dengan Mahfud itu kemudian Sri Mulyani menggelar konferensi pers yang dalam salah satu bagiannya membocorkan beberapa inisial. Inisial tersebut disampaikannya sebagai contoh temuan yang ada dalam surat yang disetorkan PPATK ke Kemenkeu.
Inisial yang disinggungnya yakni SB. Ia menyebut dalam laporan PPATK, figur tersebut diketahui memiliki omzet usaha mencapai Rp 8,25 triliun. Angkanya berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT tahunan pajaknya sebesar Rp 9,68 triliun.
Surat PPATK itu juga mengungkap bahwa SB memiliki saham di PT BSI. Data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 11,77 triliun selama 2017-2019. Nilainya lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT tahunan pajaknya Rp 11,56 triliin.
"Perbedaannya Rp 212 miliar itupun tetap dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka perusahaan itu harus membayar denda 100%," kata Sri Mulyani saat itu.
Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan terkait temuan pihak lainnya yakni PT IKS. Selama 2018-2019, transaksi di perusahaan itu mencapai Rp 4,8 triliun berdasarkan data PPATK, jauh lebih besar dari laporan di SPT sebesar Rp 3,5 triliun.
Selain SB dan IKS, Sri Mulyani juga membocorkan sosok DY yang dalam laporan PPATK juga punya transaksi jumbo tak wajar. Dalam laporan SPTnya, DY mengaku punya harta Rp 38 miliar. Namun catatan transaksinya dalam laporan PPATK mencapai Rp 8 triliun.