Apakah DJP Punya Debt Collector seperti yang Disebut Sambangi Soimah?

Agustiyanti
8 April 2023, 18:54
ditjen pajak, pajak, DJP
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.

Pesinden Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya, yang diperlakukan tidak baik oleh oknum petugas pajak yang datang. Ia bahkan menyebut, petugas pajak datang ke kediaman sang kakak bersama debt collector. 

Pengakuan Soimah mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia  mencoba membuka kembali berdasarkan catatan, administrasi, dan ingatan para petugas pajak yang ketika itu bertugas terkait kasus Soimah. 

"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah. Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN)," ujar Yustinus dalam siaran pers, Sabtu (8/4). 

Para juru sita pajak negara, menurut dia, bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak. Sementara dalam kasus Soimah, menurut dia, yang bersangkutantidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. 

"Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector. Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Mereka bisa menerbitkan urat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...