Kronologi dan Fakta soal Keluhan Soimah Didatangi Debt Collector Pajak

Agustiyanti
10 April 2023, 11:20
Soimah, Soimah Pancawati, petugas pajak
Instagram/@showimah
Pesinden Soimah Pancawati mengatakan dirinya merasa diperlakukan seperti koruptor saat berhadapan dengan petugas pajak.

Adapun dalam video yang diunggah Ditjen Pajak, mereka meminta maaf kepada Soimah jika merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak. Mereka menyebut kemungkinan ada kesalahpahaman dan memberikan pemaparan terkait masalah tersebut. Ditjen Pajak menekankan, belum ada pegawainya yang pernah bertemu langsung dengan Soimah.

Berikut fakta-fakta terkait masalah Soimah versi Ditjen Pajak:

    1. Masalah pada 2015 soal pembelian rumah

      Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, Ditjen Pajak menduga bahwa Soimah sebenarnya berinteraksi dengan instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. Menurut Ditjen Pajak, jika ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka interaksi tersebut hanya sebata kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

      Adapun validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli. Ini untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan sesuai, yakni harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.   

    2. Mengapa ada debt collector? 

      Menurut Ditjen Pajak, mereka sudah memiliki debt collector sendiri berdasarkan undang-undang, yakni Juru Sita Pajak Negara atau JSPN. Juru sita ini dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada wajib pajak yang menunggak pajak. Menurut Ditjen Pajak, Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Mereka justru mempertanyakan untuk apa petugas membawa debt collector mendatangi Soimah.

      Adapun jika terdapat petugas pajak yang memang mendatangi Soimah, menurut Ditjen Pajak, mereka kemungkinan adalah petugas penilai pajak. Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200m terutama PPN 2% dari total pengeluaran, seperti halnya pendopo Soimah.

      Menurut DJP, petugas pajak melibatkan penilai profesional dalam proses penilaian dasar pengenaan pajak tersebut. Kerja petugas pajak detail dan lama agar hasilnya tidak semena-mena. Adapun hasil penilaian Ditjen Pajak, nilai bangunan pendopo Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim pesinden tersebut. Soimah dalam laporan sendiri menyatakan pendopo tersebut bernilai Rp 5 miliar. Ditjen Pajak pun memastikan belum ada tagihan terkait PPN tersebut hingga saat ini.

    3. Keluhan terkait pesan petugas pajak tidak manusiawi mengejar laporan SPT 

      Pesan tersebut menurut Ditjen Pajak hanya bersifat mengingatkan wajib pajak untuk melapor SPT agar tak terkena sanksi administrasi dan menawarkan bantuan. Chat ini juga dilakukan ke semua wajib pajak

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...