Pemerintah Segera Lunasi Utang ke Pertamina dan PLN Rp 66 T
Kementerian Keuangan berencana membayarkan utang kepada Pertamina dan PLN yang merupakan sisa kompensasi energi tahun 2022 mencapai Rp 66,08 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada periode April-Juni 2023.
"Dengan begitu InsyaAllah pada semester I-2023, seluruh subsidi dan kompensasi tahun 2022 akan bisa dibayarkan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023, Senin (18/4).
Isa menjelaskan, pembayaran kompensasi dilakukan agar arus kas PT Pertamina dan PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN bisa positif. Dengan demikian, kedua BUMN itu diharapkan dapat bertugas menyediakan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG bagi masyarakat dengan cukup serta dengan harga yang tetap terjangkau secara lancar.
Isa mengatakan, kompensasi energi yang sudah dibayarkan pada 2022 mencapai Rp 379,3 triliun. Ini meliputi kewajiban tertunggak tahun 2021 serta kompensasi triwulan I-III 2022.
Adapun kompensasi energi pada kuartal IV-2022 belum dibayarkan lantaran harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kompensasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 66,08 triliun.
Sementara itu, subsidi energi 2022 yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 171,9 triliun. Subsidi energi dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pembayaran kompensasi tahun 2022 hingga kuartal III merupakan cara pembayaran baru agar lebih tepat waktu.
"Biasanya pemerintah memiliki utang ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan PLN itu totalnya bisa beberapa tahun. Mulai 2022, kami lakukan pembayarannya lebih tepat waktu," kata Suahasil.
Skema pembayaran yang baru juga dilakukan untuk memastikan kedua perusahaan pelat merah tersebut bisa menjalankan penugasan pemerintah, yakni memberikan subsidi energi, dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.
