DJP Sebut Arisan Viral Rp 2,5 M di Makassar Tak akan Dikenakan Pajak
Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, arisan viral Rp 2,5 miliar di Makassar tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, kantor pajak memastikan akan memantau kepatuhan ibu-ibu peserta arisan tersebut dalam membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, arisan bukanlah objek PPh. Ini karena PPh dikenakan untuk setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak. Adapun arisan tak memberi tambahan kemampuan ekonomi ke pesertanya karena uang yang disetor dan diterima pada akhirnya tetaplah sama.
"Arisan itu kan sebetulnya sama saja seperti menabung tanpa bunga, kalau dari sisi itu, arisan sebetulnya bukan objek PPh," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (23/5).
Meski demikian, pihaknya akan memantau kepatuhan pajak ibu-ibu yang menjadi anggota arisan tersebut. Ia menyebut, Kantor Pajak Makassar akan memantau laporan tersebut karena dikabarkan sudah ada masyarakat yang menyampaikan dan menanyakan kejadian itu secara resmi ke kantor pajak.
Petugas pajak akan mencocokkan antara data dan laporan masyarakat dengan profil wajib pajak. Ia tak menampik ibu-ibu tersebut bisa saja merupakan pengusaha yang memiliki penghasilan besar sehingga wajar mengeluarkan uang jumbo untuk arisan.
"Kalau memang kepatuhan pajaknya sudah baik dan sudah sesuai dengan profil penghasilannya, misalnya ternyata dia seorang pengusaha sehingga dengan uang Rp 100 juta mungkin dianggap bukan jumlah yang besar, ya enggak masalah. Tapi kalau memang tidak sesuai profilnya, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dwi.
Sebelumnya, ramai beredar video yang menampilkan sejumlah ibu-ibu menggelar arisan fantastis dengan nilai Rp 2,5 miliar yang diduga di Makassar. Dalam video tersebut, setiap peserta membayar Rp 100 juta per bulannya. Dengan periode arisan 25 bulan, maka setiap peserta akan memperoleh Rp 2,5 miliar. Dalam video tersebut juga menampilkan uang kertas pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu senilai Rp 2,5 miliar yang akan diterima peserta.