Nasib ASN Cerah, Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024
Rencana kenaikan upah pegawai negeri sipil atau gaji PNS pada tahun depan makin nyata. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok rencana tersebut.
"Kenaikan gaji PNS, insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden. Beliau mempertimbangkan, nanti beliau yang akan mengumumkan pada saat RUU APBN disampaikan," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5).
Berdasarkan peristiwa para tahun-tahun sebelumnya, jika terdapat kenaikan gaji PNS, presiden akan mengumumkannya dalam Pidato Nota Keuangan dan penyampaian RAPBN di depan DPR RI pada 16 Agustus. Kemungkinan besar Jokowi akan mengumumkan nasib gaji PNS tersebut pada agenda yang sama tahun ini.
Kementerian Keuangan belum merinci besaran anggaran belanja pegawai pada tahun depan. Namun, rencana belanja negara secara umum yang diusulkan ke DPR meningkat Rp 154 triliun - Rp 415 triliun menjadi Rp 3.215 triliun - Rp 3.476 triliun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas sebelumnya mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS. Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja atau tukin justru tak berimbang. Karena itu, dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut, Anas juga meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5).
Di sisi lain, pemerintah akan merombak formula pemberian tukin. Selama ini, menurut dia, pemberian tukin didasarkan pada kinerja unit lembaga sehingga antara satu pegawai dengan lainnya memiliki besaran tukin yang sama meskipun kinerjanya berbeda.
Ia menyebut penyeragaman besaran tukin justru tak berefek terhadap kinerja pegawai. Karena itu, dengan perombakan formula tukin itu diharap nantinya pegawai dengan kinerja bagus akan memperoleh tukin yang tinggi juga, begitupun sebaliknya.
"Selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat, ada camat yang tunjangannya hanya Rp 2 juta tapi di tempat lain ada yang bisa sampai Rp 80 juta, kalau tidak diatur ini bahaya ke depannya," kata Anas.