Gaji PNS Bakal Naik Mulai 2024, Tapi Tunjangan Kinerja Bakal Dirombak
Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Aparatur Sipil Negara, serta TNI, Polri dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus. Pemerintah bakal merancang skema perhitungan besaran tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS.
"Kenaikan gaji PNS, insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden. Beliau mempertimbangkan, nanti beliau yang akan mengumumkan pada saat RUU APBN disampaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5).
Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16 Agustus 2023, usai Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.
Rencana kenaikan gaji PNS itu pertama kali dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas pertengahan bulan ini. Namun saat itu ia juga menyebut pemerintah tengah mengkaji rencana perombakan skema pemberian tukin para abdi negara.
Menurutnya, skema pemberian tukin saat ini tak efektif mengungkit kinerja. Pasalnya, tukin dipukul rata untuk semua pegawai pada satu institusi yang sama berdasarkan peringkat jabatannya. Pasalnya, ia menyebut ada saja pegawai pada satu unit institusi memiliki kinerja berbeda namun tukinnya sama.
Dalam rencana perombakan tukin tersebut, pemerintah ingin tunjangan diberikan sesuai kinerja masing-masing individu. Dengan demikian, pegawai yang memiliki kinerja baik secara individu, akan mendapatkan besaran tukin yang sesuai dan sebaliknya.
Azwar juga menyebut Presiden telah memperingatkan bahwa perlakuan tukin kini sudah berbeda, mulai dipandang sebagai hak. Karena itu, saat ini, KemenPAN RB bersama Kemenkeu mengaku intens duduk bersama membahas perombakan tunjangan di samping terkait nasib gaji PNS. Tujuannya agar belanja lebih berkualitas dan birokrasi berdampak lebih optimal.
"Ini sepakat, sesuai arahan bapak presiden, kami bersama ibu menteri keuangan dan kementerian lain, kita sedang cari formulanya (tukin PNS) di dalam peraturan PP ASN," kata Azwar, 18 Mei 2023.
Rencana perombakan formula tukin ini juga akan mengakomodir masih adanya ketimpangan besaran tunjangan di tiap daerah. Ia mengatakan beberapa daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar biasanya memberi tukin yang besar bagi pegawainya, sementara daerah lain relatif rendah.
Sementara itu, terkait penyusunan PP ASN tersebut, Azwar tak merinci kapan beleid akan selesai disusun dan mulai diimplementasikan.