Satgas Kaji Pemberian Aset BLBI Tommy Soeharto ke Kementerian/Lembaga
Aset sitaan eks BLBI PT Timor Putera Nasional perusahaan Tommy Soeharto tak kunjung laku terjual sekalipun berulang kali dilelang. Satgas BLBI mengkaji rencana untuk membagikan aset seluas 124,8 hektare (ha) itu kepada kementerian dan lembaga (K/L).
Ketua Satgas BLBI menyebut pihaknya tengah menyiapkan upaya agar aset tersebut nantinya bisa dibeli melalui lelang dengan harga yang lebih murah oleh institusi tertentu yang disiapkan pemerintah. Meski demikian, ia tidak merincikan institusi mana yang dimaksud sebagai calon pembelinya.
"Dan setelah kita beli, nanti kita serahkan dengan cara penetapan status penggunaan (PSP), itu sedang kita pikirkan," kata Rio kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6).
Rio menyebut aset Tommy perlu dilelang terlebih dahulu sebelum diberikan kepada K/L. Alasannya karena aset tersebut merupakan barang jaminan yang kemudian disita sehingga secara hukum disebut tidak bisa langsung diserahkan ke K/L.
Untuk diketahui, PSP merupakan skema optimalisasi aset negara dengan memberikan kepada kementerian atau lembaga (K/L) sebagai pengguna barang. Mekanisme ini lumrah dilakukan dalam pemanfaatan aset eks BLBI yang sudah disita beberapa waktu terakhir.
Satgas dalam seremoni siang ini juga telah menyerahkan 84,7 ha lahan eks BLBI senilai Rp 1,2 triliun sebagai PSP kepada 14 kementerian dan lembaga. Penerimanya beragam, mulai dari Bawaslu hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).