Kronologi Jusuf Hamka Tagih Rp 800 M ke Negara dan Jawaban Kemenkeu
Pengusaha Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayar utang kepada perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sekitar Rp 800 miliar sejak lebih 20 tahun terakhir. Tagihan itu berkaitan deposito perusahaan di salah satu bank yang mendapat bailout dari negara saat krisis moneter 1998.
Ia bercerita, saat itu CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Yama). Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.
Bank Yama sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaan dengan perbankan.
Tak kunjung dapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.
Namun, ia mengaku hingga tiga tahun kemudian pun pemeirntah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Perhitungannya, total kewajiban pemerintah mencapai Rp 400 miliar pada 2015.
Pihaknya kemudian bersurat ke Kementerian Keuangan dan akhirnya bisa bertemu langsung. Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempaat meminta diskon dan pihaknya setuju. Sehingga total kewajiban yang disepakati dan harus dibayar saat itu sebesar Rp 170 miliar. Saat itu Kemenkeu berjanji akan membayarnya dalam dua minggu.
"Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, Kamis (8/6).
Ia menyebut sudah sempat bertemu langsung dengan beberapa pejabat negara mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta kejelasan. Namun ia merasa keluhannya tak digubris.
"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara dan sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan," ujarnya.
Kementerian Keuangan menanggapi keluhan Jusuf Hamka terkait masalah utang tersebut. Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merunut alasan deposito itu tak kunjung dibayarkan pemerintah hingga saat ini.
Prastowo mengatakan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Karena afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ia menyebu, CMNP saat ini memang tak menerima putusan dari BPPN. Oleh karena itu, tak heran jika perusahaan kemudian menggugat ke pengadilan dan putusannya menghukum pemerintah mengembalikan deposito.
"Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," kata Prastowo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyebut permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yg ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. Namun, ia mengakui pembayaran tidak bisa dilaksanakan secara langsung saat itu juga.
Ia beralasan, pengembalian dana akan mengakibatkan beban pengeluaran negara bertambah sehingga pelaksannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang.
"Perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," kata Prastowo.