Sri Mulyani Belum Pelajari soal Tagihan Jusuf Hamka ke Negara Rp 800 M

Abdul Azis Said
8 Juni 2023, 15:18
sri mulyani, jusuf hamka, tagihan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mengetahui tagihan Jusuf Hamka ke negara Rp 800 miliar.

Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya mencapai Rp 800 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut masih belum mempelajari terkait tagihan tersebut.

"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (8/6). 

Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Ini berkaitan dengan deposito perusahannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang disimpan di Bank Yakin Makmur (Yama) namun belum diganti pemerintah sekalipun bank tersebut sudah bangkrut sejak krisis moneter 1998.

Bank Yama sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah saat bangkrut lebih dari 20 tahun lalu. Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaan dengan perbankan. 

Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 karena dananya tak kunjung dibayarkan. Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya. Namun, ia mengaku hingga tiga tahun kemudian pun pemeirntah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Perhitungannya, total kewajiban pemerintah mencapai Rp 400 miliar pada 2015. 

 Pihaknya kemudian bersurat ke Kementerian Keuangan dan akhirnya bisa bertemu langsung. Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempaat meminta diskon dan pihaknya setuju. Sehingga total kewajiban yang disepakati dan harus dibayar saat itu sekitar Rp 170 miliar. Saat itu Kemenkeu berjanji akan membayarnya dalam dua minggu.  

"Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, Kamis (8/6).

 Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan alasan deposito itu tak kunjung dicairkan. Ia menyebut deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Karena afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Terkait putusan hukum yang memenangkan MNCP, Prastowo menyebut kewajiban pemerintah membayar deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Melanikan, pengembalian dana itu sebagai tanggung jawab atas gagalnya Bank Yama. 

Ia mengatakan permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. Namun, Prastowo juga mengakui pembayaran tidak bisa dilaksanakan secara langsung saat itu juga. 

Prastowo beralasan, pengembalian dana harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang karena akan mengakibatkan beban pengeluaran negara bertambah. 

 "Perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," kata Prastowo dalam keterangannya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...