Sri Mulyani Revisi Aturan PNBP, Pengawasan Eksportir Nakal Makin Ketat

Abdul Azis Said
8 Juni 2023, 19:12
pnbp, ekspor impor, sri mulyani
Katadata
Gedung Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait automatic blocking system (ABS) yang termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan ini makin memperketat pengawasan terhadap perusahaan atau eksportir nakal yang menunggak membayar piutang PNBP. ABS merupakan sistem untuk memblokir layanan administrasi bagi perusahaan yang tak kunjung melunasi piutang PNBP.

Kemenkeu tidak akan menerbitkan kode billing ataupun memblokir akses Inaportnet bagi eksportir yang belum bayar atau tak melunasi kurang bayar. Sederhananya, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan usahanya jika tidak menyetorkan PNBP karena semua akses diblokir.

Ketentuan ABS sebetulnya sudah termuat dalam PMK 155 2021 yang sudah mulai diberlakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun ketentuannya direvisi dalam PMK 58 yang terbit belum lama ini.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan perubahan terutama pada perluasan otoritas yang berhak meminta ABS. Dalam aturan lama, pemblokiran hanya bisa dilakukan K/L.

Hal ini dinilai sering menyulitkan penagihan piutang karena beberapa piutang yang tidak bisa ditagih harus dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara, aturan yang ada tidak mengakomodir wewenang KPKNL untuk mengajukan pemblokiran.

"Ini kita berikan dasar hukum supaya KPKNL pun boleh meminta untuk melakukan ABS. Karena kalau tidak diblokir tetapi kemudian piutangnya boleh dicicil nanti ngemplang juga," kata Wawan dalam media briefing di Kantor Ditjen Anggaran Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/6).

Kemenkeu juga mendorong perluasan bidang yang bisa diblokir. Bagi perusahaan non ekspor misalnya, perluasan dilakukan dengan menangguhkan paspor atau menangguhkan pelayanan administrasi hukum usahanya di Kemenkumham.

Kebijakan pemblokiran layanan PNBP ini sudah berlaku sejak paruh kedua tahun lalu. Pertama kali diberlakukan untuk layanan PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah meraup penerimaan Rp 137 miliar setelah memblokir ratusan perusahaan yang menunggak bayar royalti.

Kebijakan pemblokiran diperluas dengan memberlakukan untuk PNBP di Kementerian ESDM mulai bulan ini. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut akan mengejar 169 perusahaan yang menunggak membayar PNBP ke Kementerian ESDM.

Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan sudah melunasi piutang sebesar Rp 35,78 miliar. "Ini baru minggu pertama penerapannya, karena ini baru diterapkan di Kementerian ESDM," kata Puspa di lokasi yang sama dengan Wawan.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...