Jokowi Akan Bangun Bandara VVIP di IKN, Sumber Dana dari APBN
Presiden Joko Widodo berencana membangun Badara VVIP di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencana ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken pada Selasa (6/6).
Berdasarkan salinan resmi aturan tersebut, percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” demikian tertulis dalam pasal 2 Perpres tersebut.
Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP akan berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Jokowi melalui perpres tersebut pun menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.
Ia meminta Basuki, antara lain menyusun perencanaan desain teknis, rencana teknis, hingga konstuksi pemnbangunan fasilitas sisi Udara dan jalan akses menunju bandara. Sementara Budi Karya, antara lain diminta untuk menyuhun rencana teknis studi kelayakan pembangunan bandara, rencana desain teknis fasilitas keamanan, hingga mengoperasikan dan memelihara bandara.Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir, ketiga fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan keempat jalan akses menuju bandara VVIP.
Adapun pengadaan tanah untuk pembangunan bandara akan berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah. Selain itu, pendanaan bandara VVIP dapat berasal dari sumber lain, sepanjang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.