Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara hingga Ratusan Miliar

Agustiyanti
12 Juni 2023, 16:14
jusuf hamka, utang negara
Youtube Denny Sumargo
Pengusaha Jasuf Hamka mengeluhkan utang negara kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang tak kunjung dibayar pemerintah.

Pengusaha Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayar utang kepada perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP mencapai Rp 800 miliar. Tagihan utang yang sudah berlangsung tahunan ini menyangkut deposito milik CMNP di salah satu bank yang mendapat bailout dari negara saat krisis moneter 1998.

Bagaimana awal mulanya?

Utang negara kepada Jusuf Hamka bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998.

Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menyebut ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama. 

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo  menjelaskan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusuf Hamka yang tak terima dengan keputusan tersebut lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dalam gugatan tersebut dan pemerintah harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan. 

Meski demikian, Yustinus mengatakan, kewajiban pemerintah mengembalikan deposito itu bukan karena negara memiliki kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama sehingga harus mengembalikan deposito CMNP

Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Pihaknya kemudian bersurat ke Kementerian Keuangan dan akhirnya bisa bertemu langsung pada 2015.

Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempat meminta diskon dan pihaknya setuju. Sehingga total kewajiban yang disepakati dan harus dibayar saat itu sebesar Rp 179 miliar dari yang seharusnya berdasarkan perhitungan Jusuf Hamka mencapai Rp 400 miliar. Kemenkeu pun, menurut dia, berjanji saat itu akan membayarkannya. 

 "Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, Kamis (8/6).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...