Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi agar APBN Tak Tekor saat Krisis
Perbankan akan diwajibkan membayar premi tambahan program restrukturisasi perbankan mulai 2025. Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memperkirakan dapat mengantongi Rp 1 triliun per tahun dari iuran tambahan tersebut.
Kepala Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan premi program restrukturisasi perbankan berfungsi untuk mengurangi beban negara jika terjadi krisis pada perbankan. Kebijakan ini belajar dari krisis 1998 di mana negara harus mengeluarkan anggaran mencapai 50% dari produk domestik bruto atau PDB untuk menyelamatkan kejatuhan bank.
"Kalau kami hitung dengan angka-angka saat ini, kira-kira per tahun itu dapat Rp 1 triliun, sedikit kan cuma Rp 1 triliun dalam setahun," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (21/6).
Menurut Purbaya, besaran premi tambahan program restrukturisasi perbankan tak akan membebani perbankan. Ini karena besarannya relatif kecil yakni sebesar 0,0000% hingga 0,00065%.
Dengan hitung-hitungan perolehan premi PRP mencapai di atas Rp 1 triliun per tahun, ia memperkirakan target cadangan dana program restrukturisasi perbankan sebesar 2% dari PDB dapat terkumpul dalam 40 tahun.
Adapun aturan terkait premi program restrukturisasi perbankan termuat Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.
Program restrukturisasi ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Aturan ini juga menargetkan dana cadangan premi program restrukturisasi dapat mencapai 2% terhadap PDB.
Adapun besaran premi setiap bank akan berbeda-beda jumlahnya. Premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank. Kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.
Tingkat risiko bank dibagi ke dalam peringkat komposit 1-5. Urutan yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat. Berikut pembagian kelompok premi berdasarkan aset dan peringkat komposit:
Kelompok aset dibagi menjadi sebagai berikut:
- Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
- Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
- Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
- Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
- Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%