Luhut Pastikan Kereta Cepat Tak akan Bebani KAI seperti Peringatan BPK
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pinjaman cost overrun atau pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tak akan membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kekhawatiran ini sebelumnya diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada masalah soal itu karena bunga pinjaman kita masih cukup murah," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).
Meski demikian, ia enggan membocorkan tingkat bunga pinjaman yang akan diperoleh pihak Indonesia.
BPK sebelumnya memperingatkan skema pembiayaan untuk menutupi pembengkakan biaya alias cost overrun proyek KCJB berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sesuai kesepakatan dengan Cina, konsorsium Indonesia akan menanggung biaya pembengkakan proyek mencapai US$ 723 juta atau Rp 11,2 triliun.
Pihak Indonesia dan Cina sebelumnya telah menyepakati besaran cost overrun proyek tersebut mencapai US$ 1,2 miliar atau Rp 18,8 triliun sesuai kurs BI akhir tahun lalu. Konsorsium Indonesia akan menanggung 60% dari biaya tersebut atau sekitar US$ 723 juta alias Rp 11,28 triliun.
Pendanaan atas beban cost overrun yang jadi milik Indonesia itu akan diperoleh melalui dua sumber. Pertama, melalui porsi ekuitas sebesar 25% dari total biaya, yakni US$ 180,8 juta atau Rp 2,82 triliun sesuai kurs akhir tahun lalu. Kedua, melalui pinjaman sekitar US$ 542 juta atau Rp 8,46 triliun atau 75% dari total biaya.
Adapun pendanaan melalui porsi ekuitas bisa dibilang sudah aman. Ini karena pemerintah pada tahun lalu sudah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI sebesar Rp 3,2 triliun. Sementara porsi pendanaan dari pinjaman akan diperoleh dari China Development Bank (CDB) yang ditarik oleh PT KAI selaku pimpinan konsorsium Indonesia.
"Pendanaan cost overrun proyek KCJB hasil kesepakatan Indonesia -Cina dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT KAI," tulis BPK dalam dokumen LHP Laporan Keuangan pemerintah Pusat 2022.
Risiko beban yang dimaksud karena BPK melihat KAI berpotensi menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman apabila KCIC tidak dapat membayar pokok dan bunga shareholder loan (SHL) kepada KAI.