Kemenkeu Tak Tambah Belanja Pegawai Meski Tukin di Beberapa K/L Naik

Abdul Azis Said
26 Juni 2023, 12:47
jokowi, tukin, tukin pns, belanja pegawai, anggaran
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pada Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai di tiga Kementerian/Lembaga dan kemungkinan menyusul beberapa K/L lainnya. Meksi demikian, Kementerian Keuangan memastikan tak ada kenaikan pada belanja pegawai karena sumber dana untuk pembayaran kenaikan tukin berasal dari optimalisasi pos belanja masing-masing instansi.

"Untuk tahun ini kan kenaikannya tidak penuh satu tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang disediakan di masing-masing instansi melalui optimalisasi dari anggaran yang ada. Jadi, tidak menambah anggaran belanja pegawai di tiga lembaga tadi," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers daring, Senin (26/6). 

Adapun kenaikan tukin baru akan memengaruhi penyusunan anggaran pada tahun depan. Namun, Isa memastikan perubahan tersebut hanya menyebabkan kenaikan sedikit pada anggaran belanja pegawai.

Sejauh ini, sudah terdapat tiga K/L yang mendapat restu Presiden Jokowi untuk kenaikan tukin. Ketiganya, yakni Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Isa menjelaskan, kenaikan tukin di tiga instansi tersebut merupakan apresiasi presiden terhadap reformasi birokrasi yang sudah berjalan baik. Beberapa K/L lain juga didorong untuk meningkatkan reformasi birokrasi yang proses penilaiannya dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB. 

"Untuk K/L lain, apabila pada saatnya dinilai kinerja reformasi birokrasinya bagus tentu akan dilakukan hal serupa," kata Isa.

Dalam keterangan terpisah, Isa mengatakan, ada beberapa K/L yang saat ini dalam proses penilaian reformasi birokrasi. Jika hasilnya bagus, tukin pegawai K/L tersebut akan direkomednasikan naik. 

Kenaikan tukin ketiga instansi pemerintah ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023. Menurut ketiga peraturan itu, penyesuaian tukin dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada ketiga lembaga tersebut.  

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...