Kinerja Positif Berlanjut, BPJS Kesehatan Surplus Rp 17 T pada 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan surplus mencapai Rp 17,74 triliun pada 2022, tahun ketiga lembaga ini membukukan keuntungan setelah defisit bertahun-tahun sejak beroperasi. Meski demikian, surplus tersebut turun dibandingkan 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai Rp 44,45 triliun dan Rp 45,31 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan yang dipublikasi pada Selasa (27/6), total pendapatan lembaga ini pada tahun lalu mencapai Rp 148,13 triliun, naik dibandingkban 2021 Rp 147,59 triliun. Namun beban BPJS Kesehatan melonjak hampir 30% dari Rp 102,137 triliun pada 2021 menjadi Rp 130,39 triliun.
Pendapatan BPJS Kesehatan pada tahun lalu terutama diperoleh dari pendapatan iuran mencapai Rp 144,04 triliun, naik dibandingkban 2021 Rp 143,32 triliun. Selain itu, pendapatan diperoleh dari pendapatan kontribusi pajak rokok Rp 269,7 miliar, pendapatan SilPA kapitasi Rp 377 miliar, pendapatan investíais Rp 2,88 triliun, dan pendapatan lain Rp 554 miliar.
Sementara itu, kenaikan beban terutama disumbang oleh beban jaminan kesehatan yang naik dari Rp 90,33 triliun menjadi Rp 113,47 triliun. Lonjakan beban juga terjadi pada kenaikan beban cadangan teknis dari Rp 4,4 triliun menjadi Rp 11,45 triliun.
Adapun beban operasional BPJS Kesehatan justry turun dari Rp 4,09 triliun menjadi Rp 4,02 triliun. Demikian pula dengan beban cadangan pgnurunan nilai piutang iuran dari Rp 3,28 triliun menjadi Rp 1,4 triliun, sedangkan beban lain naik dari Rp 19,6 miliar menjadi Rp 38,07 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dana jaminan sosial kesehatan sempat masih mencatatkan negatif saldo sebesar Rp 5,68 triliun pada 1 Januari 2021. Namun, dengan surplus sebesar Rp 44,45 triliun pada 2021 dan Rp 17,74 triliun pada 2022, saldo dana jaminan sosial mencapai Rp 56,51 trirliun pada akhir 2022.
BPJS Kesehatan juga mencatatkan total aset mencapai Rp 14,15 triliun, naik dibandingkan 2021 sebesar Rp 13,99 triliun. Ekuitas atau modal mencapai Rp 10,75 triliun, naik dibandingkan 2021 Rp 10,63 triliun. Adapun total liabilitas atau kewajiban mencapai Rp 3,93 triliun, naik dibandingkan 2021 Rp3,36 triliun.
Surplus anggaran pada BPJS Kesehatan terutama terjadi setelah pemerintah menaikkan iuran bagi peserta mandiri pada 2020. Kenaikan iuran juga dilakukan terhadap pegawai swasta dengan menaikkan batas maksimal penghasilan yang menjadi objek perhitungan iuran dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.